JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Persyaratan baru untuk pemohon surat izin mengemudi (SIM) berupa sertifikat mengemudi belum diberlakukan dalam waktu dekat. Korlantas Polri memastikan masih mengkaji syarat tersebut.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, saat ini yang dalam pengkajian adalah kesiapan aturan pelaksanaan di tingkat bawah. Sekaligus terkait siapa pemangku kepentingan yang terlibat dalam sertifikat mengemudi tersebut.
"Karena sekolah mengemudinya harus terakreditasi," terang Yusri di Jakarta kemarin (22/6).
Dengan begitu, bukan hanya lembaganya, instrukturnya pun kudu bersertifikat dari lembaga berwenang. "Lembaganya harus memenuhi akreditasi dari sejumlah lembaga seperti dinas perhubungan, dinas tenaga kerja, dan dinas pendidikan," urainya.
Untuk instrukturnya, sertifikat bisa didapatkan setelah mengikuti pelatihan instruktur di Indonesia Safety Driving Center. "Itu tempat untuk melahirkan instruktur sekolah mengemudi," terang Yusri di kantor Divhumas Polri, Jakarta.
Dia mengatakan, saat semuanya telah siap, petugas tidak akan langsung memberlakukan. Namun, ada masa sosialisasi kepada masyarakat. "Jadi, tidak ujug-ujug berlaku," jelas mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut.
Sekolah mengemudi sebenarnya penting. Sebab, calon pengemudi memperoleh pelatihan yang lengkap, tidak hanya teknis mengemudi. "Tapi juga bagaimana memahami aturan, rambu-rambu, dan yang paling penting etika berlalu lintas," tegasnya.
Menurut dia, Polri telah membentuk koordinator sekolah mengemudi yang akan membantu merancang aturan pelaksanaan terkait SIM.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi