Pejabat Pemerintah Dilarang Buka Bersama

Nasional | Kamis, 23 Maret 2023 - 12:04 WIB

Pejabat Pemerintah Dilarang Buka Bersama
Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung, meyakini Indonesia bisa segera melewati pandemi Covid-19. (FOLY AKBAR/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Para menteri dan pejabat pemerintah dilarang mengadakan buka bersama (bukber). Larangan itu tertuang dalam Surat Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Surat tersebut ditujukan kepada para menteri, jaksa agung, panglima TNI, Kapolri, serta kepala badan dan lembaga.

Secara garis besar, ada tiga poin dalam surat tersebut. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi. Karena itu, semua pihak perlu berhati-hati. Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama ditiadakan. Ketiga, menteri dalam negeri menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.


Hingga Rabu (22/3) malam, Pramono Anung belum bisa dimintai konfirmasi mengenai larangan bukber itu. Dalam akun YouTube-nya, Pramono hanya mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan.  Ini Ramadan pertama setelah pemerintah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada akhir tahun lalu. ”Kita harus tetap waspada dan hati-hati. Kita harus tetap menjaga protokol kesehatan,” tutur Pramono.(lyn/c14/oni/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook