Minta Surat Miskin Dipungli Rp 25 Ribu

Nasional | Kamis, 23 Januari 2014 - 03:18 WIB

Minta Surat Miskin Dipungli Rp 25 Ribu
Pin anti sogok yang dipasang di baju aparat Pemko Padang. Foto: fauzibahar.com

PADANG (RIAUPOS.CO) - Pin antisogok yang ter­semat di dada aparat Pemko Pa­dang, tak lebih sekadar ak­se­soris. Sejak zona integritas di­deklarasikan tahun lalu, praktik pungutan liar (pungli) di se­jum­lah kantor kelurahan, tetap be­langsung hingga kini.

Seperti di Kantor Lurah Pa­m­pangan Nan XX, Kecamatan Lu­bukbegalung. Hanya untuk mendapatkan surat miskin, warga harus merogoh kocek cukup dalam. Praktik suap kelas teri itu, masih ditemui di Kantor Lurah yang terletak di Kom­pleks Perumahan Pelana Indah ini.

Pemandangan Kantor Lu­rah itu terlihat kusam. Ruangan staf tampak semrawut karena letak meja yang kurang teratur. Sampah berserakan di lantai. Mobiler yang tidak terpakai, menumpuk di sudut ruangan staf. Sesekali, merebak aroma tak sedap dari WC yang pin­tu­nya tidak dapat ditutup karena ru­sak.


Saat itu, terlihat beberapa warga mengurus surat-men­yu­rat di meja staf. Rini, 32, mi­sal­nya. Pagi itu mengurus surat mis­kin untuk keperluan se­kolah anaknya.

Ibu muda ini dengan sabar menunggu suratnya dibuatkan petugas. Setelah urusan selesai, ia memberikan uang terima kasih kepada staf.

Ayudiah, 25, warga lainnya, tak kuasa menutupi rasa ke­sal­nya dengan pelayanan kelu­ra­han. Selain urusan berbelit, staf ke­lurahan sering meminta pu­ngu­tan.

”Masa mengurus surat mis­kin saja bayar Rp 25 ribu. Ketika ibu saya tanya itu uang untuk apa, staf menjawab pe­rin­tah Pak Lurah,” ujar Ayudiah.

Lurah Pampangan Ikrar Pra­­karsa ketika dikonfirmasi mengatakan, kondisi kantor yang berantakan karena semua petugas kelurahan laki-laki. ”Makanya, tidak ada yang bisa membereskan ini semua. Jadi wa­jar saja kalau keadaan ke­lu­rahan berantakan,” tuturnya.

Tentang pungutan surat mi­s­­kin Rp 25 ribu, dia menyangkalnya. “Saya rasa itu hanya pengaduan warga yang kurang senang dengan saya. Mungkin ada suratnya yang belum diselesaikan, makanya mengadu seperti itu. Mungkin yang dimaksud warga adalah surat keterangan usaha, memang itu kami pungut Rp 25 ribu karena itu sudah kesepakatan,” ujar lulusan STPDN ini. (cr6/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook