TARGET KEMENTERIAN MELESET

Begini Sulitnya Menjerat Perusahaan Pembakar Lahan

Nasional | Selasa, 22 Desember 2015 - 00:29 WIB

Begini Sulitnya Menjerat Perusahaan Pembakar Lahan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Identifikasi perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan belum juga tuntas. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tak mencapai target yang awalnya ditetapkan pada bulan Desember.

"Hingga kini yang sudah dipersiapkan secara administratif ada 56 perusahaan," jelas Menteri LHK Siti Nurbaya di Jakarta Senin (21/12/2015). Adapun perusahaan yang sudah teridentifikasi memiliki jenis yang berbeda-beda. Yakni, hutan tanaman industri, lahan masyarakat maupun perkebunan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebelumnya, KLHK telah mengumumkan para pelaku pembakaran hutan dengan jumlah 23 perusahaan sedangkan kini bertambah menjadi 56. Padahal, total yang terdeteksi yang diterima KLHK terdapat 276 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dengan sengaja.

Sanksi administrasi berupa pencabutan izin, permintaan maaf kepada publik, perbaikan dan penambahan alat hasil dari audit KLHK. "Tak hanya sanksi administrasi, pihaknya pun akan tetap melaksanakan hukuman perdata bahkan pidana," ungkapnya.

Secara total, dari 56 perusahaan tersebut terdapat 3 perusahan terkena sanksi administrasi pencabutan izin, 16 sanksi pembekuan izin, dan 4 sanksi administrasi paksaan pemerintah. Sedangkan, terdapat 14 masih dalam tahapan penyusunan sanksi administrasi dan 19 perusahaan tahap pengawasan. Direktur Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyebutkan HSL (Riau), DHL (Jambi) dan MAS (Kalimantan Barat) dilakukan pencabutan izin.

Sedangkan, untuk perusahaan WKS (Jambi), IHM (Kalimantan Timur), KU (Jambi) dan BSS (Kalimantan Barat) mendapatkan sanksi administrasi paksaan pemerintah.

"Yakni, menggunakan second law enforcement. Kewenangan pemerintah untuk memaksa perusahaan memenuhi persyaratan dari pemerintah," jelasnya.

Pihaknya pun menyebutkan bahwa jumlah perusahaan pun masih terus bertambah dari 276 perusahaan. Hal ini disesbabkan temuan terbaru di lapangan. "Kami terus bekerja keras untuk terus mengungkapkan perusahaan tanpa berpihak," jelasnya.

Meski demikian, hingga kini pengungkapan bukti kebakaran hutan oleh KLHK ternyata meleset dari perkiraan. Yakni, target awal sekitar 10-14 hari. Pihaknya mengklaim bahwa banyak proses yang harus dijalani terkait pembuktian sanksi tersebut.

"Lokasi jauh, ordinat yang ditemukan satelit juga perlu dicek betul, ada atau tidaknya. Prosesnya juga tidak gampang," imbuhnya.

Di samping itu, emisi karbon yang dilepas oleh kebakaran hutan sejak September lalu masih belum dapat dihitung. "Metodenya harus dikonsolidasikan dengan semua pakar dari para akademisi," ungkap Siti. Sekitar 3-5 bulan, data terkait emisi akan dipublikasikan kepada masyarakat.(lus)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook