PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah kota Pekanbaru melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), hingga saat ini masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait proses selanjutnya setelah selesai melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.
Kepala BKPSDM Pekanbaru Masykur Tarmizi mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan selanjutnya apa yang harus dilakukan, karena dari hasil tes SKD. Hanya 227 peserta yang lulus passing grade, sementara yang diperlukan untuk melakukan seleksi selanjutnya yaitu minimal 900 orang.
“Kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, karena dari kuota yang telah ditetapkan yakni 304. Hanya 227 yang lulus SKD, ini tentunya jauh dari apa yang diharapkan,” katanya.
Terkait tidak banyaknya yang lulus passing grade ujian SKD tersebut, lanjut Masykur, secara lisan pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa untuk menutupi kekurangan yang lulus passing grade SKD tersebut dilakukan dengan sistem rangking. Namun secara tertulis, pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut secara pasti.
“Kalau informasi awal memang katanya akan menggunakan sistem rangking, tapi itu baru secara lisan. Kami masih menunggu informasi resmi yang datang dari pemerintah pusat. Untuk kapan surat tersebut akan kami terima, belum ada informasi juga,” sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari 7.374 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Hanya 227 pelamar yang lulus passing grade ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) yang telah dilaksanakan di kantor BKN regional XII Jalan Hang Tuah Ujung sejak 2-17 November lalu.
Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru, M Noer MBS mengatakan, jumlah peserta yang lulus passing grade SKD tersebut tentunya jauh dari harapan. Pasalnya, untuk seleksi CPNS tahun ini, Pemerintah Kota Pekanbaru menyediakan formasi sebanyak 304 orang.
“Sesuai ketentuan seleksi CPNS yang kami terima sebelumnya, untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya setelah SKD. Paling tidak diperlukan tiga kali lipat peserta dari kuota yang ada atau 912 peserta, kalau ini malah justru kurang dari kuota yang telah ditetapkan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, khusus untuk pelamar dari kategori tenaga honorer K2. Dari empat formasi yang ditetapkan, juga tidak ada satupun pelamar yang lulus passing grade ujian SKD. Padahal, khusus untuk formasi ini, pelamar hanya perlu mencapai nilai passing grade dengan total 260.