MAJU PILKADA SERENTAK

Kemendagri Tuntaskan SK Pemberhentian Anggota DPR dan DPRD

Nasional | Kamis, 22 Oktober 2015 - 22:02 WIB

Kemendagri Tuntaskan SK Pemberhentian Anggota DPR dan DPRD
Ilustrasi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Seluruh anggota DPR dan DPRD yang maju menjadi calon kepala daerah boleh merasa lega. Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan surat keputusan (SK) pemberhentian seluruh anggota DPR dan DPRD provinsi maupun kepala daerah yang ikut maju dalam pilkada, telah dkirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (22/10/2015).

Keluarnya SK pemberhentian itu berarti bisa dipastikan bahwa para calon kepala daerah tidak mengalami hambatan pada syarat pengunduran diri sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. SK terbit sesuai batas waktu paling lama 60 hari sejak penetapan pasangan calon kepala daerah, 24 Agustus lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Semua SK pemberhentian anggota DPRD Provinsi termasuk bupati, seratus persen sudah diturunkan. Bahkan jumlahnya ada 96 orang," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono, Kamis (22/10/2015).

Menurut Sumarsono, SK-SK tersebut juga telah dikirim ke KPU pusat, untuk kemudian diteruskan ke KPU Provinsi, agar dapat dipergunakan semestinya bagi kepentingan pelaksanaan pilkada serentak 2015.

"Sekarang seluruh matrik dan fotokopi SK kami kirim ke KPU pusat. Sehingga nanti ada data dikirim ke KPU provinsi," ujar Sumarsono.(gir)

Laporan: JPNN

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook