PERINGATAN PADA POLRI DAN KEJAKSAAN

TP4 Dibentuk, Awas Jangan Ada Kriminalisasi Kepala Daerah

Nasional | Kamis, 22 Oktober 2015 - 01:05 WIB

TP4 Dibentuk, Awas Jangan Ada Kriminalisasi Kepala Daerah
Menkopolhutkam, Luhut Binsar Panjaitan.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ini peringatan untuk jajaran Polri dan Kejaksaan: jangan suka melakukan kriminalisasi kepala daerah. Peringatan itu disampaikan Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan menyusul pembentukan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4).

Jika aparat penegak hukum tidak melakukan kriminalisasi, menurut Luhut pemerintah daerah tidak lagi ragu menggunakan anggaran untuk pembangunan wilayahnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Kejaksaan Agung sudah membuat TP4, kalau belum, nanti bapak ingatkan kami supaya itu dibentuk. Kami tak main main, kami serius menangani ini dan akan tindak tegas kalau ada yang mencoba main-main," tegas Luhut dalam pertemuan rapat kerja pemerintah dengan Presiden Joko Widodo dan kepala daerah di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Menurutnya, jika diduga ada masalah atau penyimpangan dalam proyek pemda, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang boleh melakukan audit terlebih dulu. Proses audit itu berlangsung selama 60 hari. Selama waktu tersebut, aparat penegak hukum diminta tidak melakukan pemanggilan maupun penyelidikan kasus terhadap pejabat daerah.

"Itu ada 60 hari waktu polisi atau kejaksaan tak boleh. Kejaksaan maupun polisi enggak boleh genit-genit melakukan pemanggilan. Kalau masih ada yang lakukan itu, dilaporkan," kata Luhut.

Menurutnya, ini adalah bagian dari arahan Presiden Joko Widodo yang meminta diskresi kewenangan tidak dipidanakan. Aparat hukum diminta tidak mencari-cari kesalahan kepala daerah.

"Itu sudah jelas jangan ngarang-ngarang. Ini teman-teman aparat hukum berjalan sama sama satu koridor tak mencari-cari. Semua punya dosa kok. Jangan merasa paling bersih," katanya.(flo)

Laporan: JPNN

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook