JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pembenahan terhadap sejumlah regulasi penyelenggaraan pendidikan Alquran.
Salah satu hal yang akan diatur ulang adalah terkait penjenjangan Lembaga Pendidikan Alquran (LPQ) agar setara dengan penjenjangan madrasah dan sekolah umum.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Waryono mengatakan, pihaknya akan melakukan Penulisan Direktori 99 ribu Lembaga Pendidikan Alquran yang akan dikemas dalam 37 Jilid.
“Kita merencanakan adanya penjenjangan Lembaga Pendidikan Alquran (LPQ). Kita akan benahi regulasinya yang masih berantakan. Seperti halnya madrasah atau sekolah umum, akan kita beri nama resmi untuk setiap jenjangnya mulai dari tingkat pendidikan dasar, menengah, sampai atas,” ujar Waryono.
Menurutnya, sistem penjenjangan LPQ ini bisa mengadopsi dari pendidikan Alquran di Mesir. Di sana, pendidikan Alquran sudah memiliki jenjang resmi.
“Kita akan buat LPQ bisa memiliki output ijazah yang setara dengan pendidikan sekolah lain yang nantinya dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Akan kita kerjasamakan dengan Institut Ilmu Al-Quran dan Perguruan Tinggi Ilmu Alquran,” imbuhnya.
Untuk mewujudkan rencana tersebut, sebagai langkah awal, Waryono mengaku perlu dilakukan pendataan untuk seluruh LPQ yang ada di 34 Provinsi di Indonesia.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman