TERKAIT TAKSI ONLINE

MA Tolak Gugatan Kemenhub, YLKI Sarankan Uji Publik

Nasional | Selasa, 22 Agustus 2017 - 19:47 WIB

MA Tolak Gugatan Kemenhub, YLKI Sarankan Uji Publik
Ilustrasi. (PIXABAY)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Putusan nomor 37 P/HUM/2017 tentang uji materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan no. 26 tahun 2017 diterbitkan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

MA dalam putusan itu menganulir beleid yang mengatur tentang taksi online. Terkait hal itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk membatalkan aturan dalam Permenhub nomor 26.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebagai solusi, Kemenhub diminta untuk membuat aturan baru yang tidak bertentangan dengan putusan MA.

"Kalau aturan dicabut kan berarti tidak boleh berlaku. Menhub harus batalkan aturan itu dan atau membuat aturan baru yang tidak bertentangan dengan putusan MA," katanya di Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Dia sendiri menduga Kemenhub tidak serius dalam merespons gugatan yang diberikan oleh MA.

"Itu artinya linier saja sehingga hakim tidak banyak tahu soal kasus secara benar tapi kemudian memutuskan sepengetahuan dia saja," tuturnya.

Kendati begitu, dia pun mengaku kecewa dengan keputusan MA yang dianggap hanya sepihak. Karena itu, dia meminta MA menguji coba 18 gugatan yang diberikan kepada Kemenhub.

Kemudian, baik MA maupun Kemenhub bisa melakukan koreksi atas kebijakan masing-masing.

"Gini saja, keputusan hakim harus diuji publik sehingga kemenhub sebagai pihak tergugat harus menguji public mengeksaminasi keputusan mahkamah agung tersebut sehingga apakah disini nanti akan terlihat mahkamah agung salah dalam menerapkan putusan itu atau sebaliknya. Saya juga kecewa dengan putusan MA," tandasnya. (cr4)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook