JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyinggung skema vaksinasi mandiri atau gotong royong. Dia menegaskan, skema vaksin itu bersifat korporasi. Tidak diperjualbelikan untuk individu.
Dalam prosesnya, lanjut dia, perusahaan yang akan memberikan langsung kepada karyawan masing-masing melalui fasilitas kesehatan. Bila perusahaan menyatakan mampu, bisa juga diberikan kepada keluarga karyawan.
“Pendekatannya klaster, bukan individu,” ungkapnya. Jenis vaksin yang digunakan bakal berbeda dengan yang digunakan pemerintah.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa aturan mengenai vaksinasi gotong royong tengah disiapkan. Namun, dalam pelaksanaannya, ada sejumlah panduan yang ditegaskan pemerintah.
Pertama, adanya skema itu tidak lantas menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan vaksin gratis. Kedua, vaksinasi gotong royong merupakan bentuk kerja sama antara pemerintah dan seluruh pihak, termasuk swasta, untuk mempercepat program vaksinasi nasional.
Menurut Budi, semakin cepat vaksinasi semakin baik. ’’Jangan sampai kekebalan masyarakat yang divaksin sudah selesai, tapi program vaksinasi belum rampung,’’ ucapnya. Mengingat, hingga saat ini belum ada bukti ilmiah pasti mengenai lama vaksin Covid-19 memberikan kekebalan tubuh.
Ketiga, vaksinasi gotong royong tak boleh menimbulkan persepsi bahwa yang kaya akan didahulukan. Sebab, vaksinasi gotong royong bukan konsep bisnis. Sesuai namanya, yakni mengajak semua pihak untuk gotong royong.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman