JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah pusat harus menyikapi sikap arogan Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu sebagai Wakil Walikota Palu beberapa waktu lalu. Sebab jika dibiarkan, bisa berdampak kepada pembangunan daerah.
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono mengimbau Mendagri untuk turun tangan atas Palu itu. Tujuannya, agar tingkat kepercayaan publik kepada Pasha sebagai wakil walikota tidak merosot. Sebab jika merosot bisa dipastikan program pembangunan sulit berjalan.
"Jika tidak ada tindakan dari Mendagri atau permintaan maaf dari Pasha maka bully akan terus dilancarkan oleh publik maupun media massa dan akan menjadi bola salju, makin lama makin besar," kata Hamid dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (21/2/2016).
Disampaikannya, ulah Pasha tersebut bisa berujung pada pemberhentiannya sebagai Wakil Walikota Palu. "Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemda memberi kewenangan pemerintah pusat untuk memberikan hukuman kepada kepala daerah," tambahnya.
Dalam Pasal 67 (b) disebutkan bahwa kepala daerah harus menjalankan peraturan perundangan, dalam hal ini UU Pers dan UU KIP. Jika kepala daerah tidak melaksanakannya, maka pemerintah pusat bisa memberhentikannya.
"Tercantum dalam Pasal 78 (d) UU Pemda, yang menyatakan bahwa kepala daerah diberhentikan jika tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 (b)," ungkap Hamid. Dia memperingatkan pejabat publik tak main-main dengan jabatan yang diemban. (fat/yuz)
Sumber: Jawa Pos
Editor: Hary B Koriun