KANTONG PLASTIK BERBAYAR

Sistem Kantong Plastik Berbayar Mulai Diuji Coba

Nasional | Senin, 22 Februari 2016 - 17:25 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah mulai melaksanakan uji coba wajib bayar Rp200 per kantong plastik di 22 kota dan 1 provinsi mulai 21 Februari kemarin. Pemberlakuan itu untuk setiap transaksi belanja di minimarket, supermarket, dan hypermarket.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebutkan, uji coba itu akan berlaku sampai enam bulan dengan evaluasi berkala tiga bulan sekali.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Jika program ini berhasil, sistem kantong plastik berbayar akan diatur dalam regulasi peraturan menteri,” ujar Siti Nurbaya saat menghadiri acara Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di kawasan Bundaran HI Jakarta seperti dilansir Jawa Pos, Senin (22/2/2016).

Siti menyatakan, kesiapan daerah-daerah untuk program plastik berbayar tersebut sudah diuji coba oleh 22 kota, seperti Jakarta, Bandung, Balikpapan, Makassar, dan Surabaya. ”Sistemnya diatur oleh pemerintah provinsi sampai tingkat kota,” terangnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan harga minimal standar Rp 200 untuk setiap kantong plastik. Namun, Siti mengakui, sejumlah kota menerapkan harga yang lebih tinggi agar masyarakat lebih terbebani dan berinisiatif untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah.

Berdasar laporan yang dia terima, Siti menyebutkan, harga kantong plastik di Makassar Rp 4.500, DKI Jakarta Rp5.000, dan Balikpapan Rp1.500. Siti pun menyikapinya dengan terbuka dan menghormati keputusan dari para wali kota maupun gubernur setempat.

“Ini masih uji coba. Disesuaikan dengan surat edaran kita saja biar masyarakat tahu dulu,” jelasnya. Meski berdasar survei yang dilakukan KLHK sebelum keluarnya kebijakan tersebut, masyarakat menyebut harga ideal kantong plastik berbayar berkisar Rp500 - Rp1.500.

Nanti kesepakatan harga ditetapkan setelah evaluasi pada tiga bulan ke depan, yakni, 5 Juni 2016. Setelah itu, pihaknya akan mengatur mekanisme harga dan penerapannya dalam peraturan menteri.

Dikatakan Siti, harga yang diajukan akan didiskusikan terlebih dahulu. ”Akan dibicarakan kembali dengan ritel dan wali kota. Yang terpenting, dana itu harus kembali kepada masyarakat,” ungkapnya.(lus/mia/wir/c6/kim/fri)

Sumber: JPNN

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook