SENGKETA PILKADA

Ini Daftar 26 Gugatan yang Ditolak Mahkamah Konstitusi

Nasional | Jumat, 22 Januari 2016 - 01:24 WIB

Ini Daftar 26 Gugatan yang Ditolak Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyicil keputusan sela terhadap lebih seratus gugatan sengketa pilkada serentak. Pada sidang putusan dismissal (sela) Kamis (21/1/2016), sebanyak 26 gugatan dinyatakan digugurkan dengan berbagai alasan seperti gugatan tak memenuhi batas maksimal perbedaan perolehan suara antara penggugat dengan yang menang.

Ke-26 gugatan itu adalah: Kabupaten Ogan Ilir yang diajukam pasangan Helmi Yahya-Muchendi-Mahzareki, Malang (Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi), Barru (Malkan Amin-A. Salahuddin Rum), Halmahera Utara (Kasman Ahmad-imanuel Lalonto), Halmahera Barat (James Uang-Adlan Badi), Ponorogo (Sugiri Sancoko-Sukirno), Pangkajene Kepulauan (Abd. Rahman Assagaf-Kamarussamad), Halmahera Barat (M.Syukur Mandar-Benny Andhika Ama).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selain itu ada dari pilkada Humbang Hasundutan (gugatan dari Palbet Siboro-Hendri Sihombing dan Harry Marbun-Momento Nizon M Sihombing), Labuhanbatu (Togar Panusunan Siregar-Erik Adtrada Ritonga), Labuhanbatu Selatan (Usman-Arwi Winata), Nias (Faigi’asa Bawamenewi-Bezatulo Gulo), Nias Selatan (Idealisman Dachi-Siotaraizokho Gaho), Nias Utara (Edward Zega-Yostinus Hulu), dan Samosir (Raun Sitanggang-Pardamean Gultom).

Kemudian dari pilkada Tangerang Selatan (gugatan dari Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra), Bengkulu (Sultan B Najamudin-Mujiono), Bandarlampung (Tobroni Harun-Komarunizar), Lebong (Kopli Ansori-Erlan Joniy), Tangerang Selatan (Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Putri), Rejang Lebong (Fatrolazi-Nurul Khairiyah), Pandeglang (Aap Aptadi-Dodo Djuanda), Batanghari (Sinwan-Arzanil), Bungo (Sudirman Zaini-Andriansyah), dan Cianjur (Suronto-Aldwin Rahadian).

Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan menyatakan, majelis lebih mengedepankan pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan pasal 6 PMK Nomor 1-5 Tahun 2015  daripada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Artinya, MK langsung menolak gugatan yang tak memenuhi pembatasan persentase selisih suara.(hyt)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook