HUKUM & KJRIMINAL

RJ Lino Ingin Kasusnya Disatukan

Nasional | Senin, 21 Desember 2015 - 10:08 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tersangka korupsi pengadaan Quay Crane Container (QCC) Ricard Joost Lino berjanji kooperatif menjalani perkara korupsi yang tengah membelitnya. Melalui pengacaranya, Lino berharap kasus-kasus pengadaan crane di Pelindo II dijadikan satu. Menurut pihaknya, hal itu bisa mengefisienkan penyidikan.

Bagindo Fachmi, pengacara Lino, mengatakan, karena KPK lebih dulu telah masuk ke penyidikan, mestinya kasus di Polri bisa diserahkan ke lembaga antirasuah. ”Tapi kalau kemudian perkara ini bisa menjadi prestasi Polri, ya silakan saja,” ujarnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hingga kemarin, menurut Fachmi, belum ada perkembangan apapun dari penyidikan perkara Pelindo, baik di KPK maupun Polri. KPK juga belum mengirimkan surat panggilan tersangka untuk Lino. ”Sampai saat ini kami belum menerima,” terangnya.

Sampai saat ini KPK belum berencana mengambilalih kasus pengadaan mobile crane yang ada di Bareskrim Polri. ”Kasusnya kan berbeda,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha. KPK selama ini sudah berkoordinasi dengan Polri terkait hal ini. Beberapa waktu lalu Kabareskrim Komjen Anang Iskandar juga mendatangi KPK untuk membahas persoalan ini.

Sejauh ini pimpinan KPK yang baru juga menggaransi perkara RJ Lino bakal dilanjutkan. Pimpinan KPK terpilih Saut Situmorang mengatakan, tidak ada mekanisme untuk menghentikan perkara Lino. Janji Saut tampaknya harus dipegang oleh publik. Sebab komitmen Saut dalam mengusut kasus-kasus besar dipertanyakan. Salah satunya, saat fit and propert test, dia tidak ingin perkara Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus Bang Century dilanjutkan.

Sebagaimana diketahui, Jumat (18/12), KPK mengumumkan penetapan RJ Lino sebagai tersangka. KPK menjerat Lino dengan pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 KUHP.

Lino dianggap menyalahgunakan kewenangan sehingga berdampak menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Peran utama Lino adalah memerintahkan pengadaan tiga QCC tahun 2010 dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Akibat penunjukan langsung itu ada pihak yang diuntungkan. Kerugian negara sendiri dari proyek ini mencapai Rp60 miliar.(gun/sof/jrr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook