BANDARLAMPUNG (RP) - Aprilianah alias Mira (40) terpaksa menghentikan aksi panggungnya dalam sebuah pesta di Kecamatan Telukbetung Barat ketika anggota Satnarkoba Polresta Bandarlampung menggelandangnya, Sabtu (19/10).
Dari tangan warga Pulau Pasaran, Kotakarang, Telukbetung Timur, yang dikenal sebagai biduan ini, aparat menyita satu paket kecil sabu-sabu (SS).
Selain Mira, aparat juga membekuk dua rekannya. Yakni seorang residivis, Jubair (39), warga Jl. R.E. Martadinata, Keteguhan, Telukbetung Timur, dan Ahmad Sarip (30), warga Jl. Telukbone, Kampungbaru, Kotakarang, Telukbetung Barat.
Menurut Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Sunaryoto, penangkapan ketiga tersangka itu diawali undercover buy. "Mulanya, kita tangkap tersangka Jubair dengan melakukan penyamaran. Kami pura-pura memesan dan janjian," ujarnya kemarin.
Dari penangkapan Jubair, pihaknya melakukan pengembangan. "Anggota akhirnya berhasil menangkap Ahmad Sarip dan Aprilianah. Kita tangkap Aprilianah di atas panggung ketika dia sedang menyanyi," tuturnya.
Mantan Kanitranmor Polresta Bandarlampung itu menjelaskan, dari ketiga tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil SS, tiga buah handphone, dan tiga buah simcard.
"Dari pengakuan Aprilianah, barang haram itu dibelinya dari Ahmad Sarip seharga Rp400 ribu per paket kecilnya," ungkapnya.
Akibat perbuatan mereka, ketiganya terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. (asy/p6/c2/fik)