BANDARLAMPUNG (RP) - Kepolisian Polresta Bandarlampung urung menjerat NY (18), warga Jl. Jagabaya II, Sukabumi, Bandarlampung, dengan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan. Melainkan, hanya mengenakan pelajar tersebut dengan pasal 212 KUHP. Yakni menghalangi petugas atau penguasa dalam menjalankan kewenangan yag sah.
Alhasil, saat ini pihak kepolisian tidak melakukan proses penahanan kepada yang bersangkutan. "Prosesnya terus kita lanjutkan. Tapi terhadap yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan. Melainkan pelajar tersebut kami kenakan walap (wajib lapor). Yang menentukan dia ditahan nantinya adalah hakim," ujar kasat reskrim polresta Bandarlampung Kompol Musa H.P. Tampubolon saat dihubungi Radar Lampung (Grup JPNN), Sabtu (20/10).
Dikatakan, alasan yang bersangkutan hanya walap lantaran tidak sampai menimbulkan luka berat terhadap Polantas yang dengan beraninya ia tampar. "Jadi, kita tidak menjerat pelajar tersebut dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Terkecuali bila dia melakukannya berulangkali hingga mengarah ke arah kekerasan, maka dalam hal tersebut pelajar itu dapat kita kenakan pasal 351 KUHP," ujarnya.
Seperti diketahui, kesal disetop polisi lalu lintas saat akan ke sekolah, NY (18), gelap mata. Plak! Ia pun nekat menampar wajah sang petugas, yakni Brigpol Sarwani, S.H.
Belum puas, NY juga menyobek surat bukti pelanggaran (tilang) yang diberikan kepadanya. Aksi nekat pelajar yang mengenakan seragam Pramuka itu pun berakhir di Mapolresta Bandarlampung.
Informasi yang dihimpun Radar Lampung di polresta, peristiwa tersebut terjadi kemarin (19/10) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, NY mengendarai sepeda motor dari kediamannya menuju sekolah melewati Jalan Teuku Umar, Kedaton, Bandarlampung. Dia tidak menggunakan helm. Aksi NY dipergoki Brigpol Sarwani yang kemudian menghentikan laju motornya.
Saat polantas (polisi lalu lintas) itu menulis surat tilang dan diberikan kepada NY, pelajar tersebut langsung menyobeknya dan memukul wajah bagian kiri anggota ini. Kejadian itu dilihat anggota satlantas lainnya. Sang Pramuka yang naik pitam itu pun langsung diamankan.
Kapolresta Bandarlampung Kombes M. Nurochman membenarkan adanya anggota lantas yang telah dipukul oleh pelajar SMA swasta di Bandarlampung. ’’Yang pasti, dia (NY) sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menganiaya seorang polisi. Proses ini akan kami lanjutkan,’’ ungkap Nurochman saat ditemui di ruangannya.
Terkait adanya perdamaian kedua belah pihak, mantan Kapolres Lampung Timur ini menyatakan bahwa hal itu tidak menjadikan masalah selesai. ’’Kalau mereka berdua sudah saling memaafkan sih biarkan saja. Ini kan menyangkut institusi Polri. Dia sudah menganiaya dan mencoreng nama baik institusi, makanya prosesnya kami lanjutkan,” tegasnya.
Nurochman melanjutkan, laporan yang dilakukan oleh anggota lantas tertuang dalam nomor Lp:b/4548/x/2012/Lpg/Resta Balam tanggal 19 Oktober 2012 tentang tindak pidana kekerasan melawan kepada seorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya dengan sah atau penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan. ’’Dia (pelajar, Red) akan kami kenakan pasal 212 atau 351 atau 335 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya. (sur)