BATAM (RIAUPOS.CO) -- M harus merasakan pengapnya penjara, lantaran menganiaya NP dengan mangkok keramik. Akibat hantaman benda keras itu, NP mengalami luka dan harus mendapatkan beberapa jahitan di kepalanya. M didakwa dan disidang di Pengadilan Negeri Batam atas perkara penganiyaan.
Saat persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (19/9) sore, ruangan tersebut tampak disesaki pengunjung.
Bukan karena kasus penganiayaannya, ternyata M merupakan ibu dari A yang memiliki masalah pribadi dengan korban, yakni masalah perselingkuhan antara A dengan suami korban.
"Saya punya masalah dengan anaknya, dia (A) selingkuh dengan suami saya," ujar NP.
Pernyataan NP membuat para pengunjung sidang terkejut. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Martha itu, M mengaku jika ia, anak terdakwa dan suaminya bekerja di perusahaan yang sama.
Dimana anak terdakwa adalah admin dari suaminya. Sementara ia sendiri di bagian enginering. Namun, sejak perselingkuhan itu terbongkar dan korban mengadukan masalah itu ke perusahaan, suaminya malah mengundurkan diri dan pergi meninggalkannya.
"Mereka selingkuh Desember 2018. Bukti-bukti sudah ada mulai dari mereka sering keluar-masuk hotel," jelasnya.
"Sekarang saya tidak tahu keberadaan suami saya," ungkap NP terbata-bata.
Ia mengatakan, pihak keluarga sudah pernah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Mulai dari duduk bersama dengan suami dan anak terdakwa. Bahkan ia mendatangkan keluarga besarnya ke rumah terdakwa agar perselingkuhan itu dapat dihentikan. Namun hasilnya nihil.
"Saya ajak anak terdakwa dan suami duduk bersama. Saat itu suami saya mengaku jika punya hubungan dengan anak terdakwa," ujarnya.
Namun kata dia, anak terdakwa mengelak dan mengaku sudah memiliki kekasih bernama Ab. Ab kata NP, diketahui adalah suami temannya NP.
"Tak sampai di situ, orang tua saya pun sampai datang ke rumah mereka memohon untuk melepaskan suami saya. Tapi tetap nihil," jelas perempuan tiga anak itu.
Malah lanjutnya, suaminya menggungat cerai dan meninggalkan rumah pada Februari 2019 lalu. Sementara perselingkuhannya dengan anak terdakwa tetap jalan. Suaminya kerap terlihat mengantar jemput anak terdakwa dari kantornya yang berlokasi di Batuampar.
"Dia pilih pergi dari rumah dan melanjutkan hubungannya dengan A. Sekarang gugatan di pengadilan agama, tapi belum sah," katanya.
Karena alasan masih berharap suaminya bisa kembali, korban berinisiatif mencari suaminya di rumah terdakwa di Tiban I. Namun ternyata berujung penganiyaan yang dilakukan M.
"Saat itu Hari Raya Idulfitri, saya berharap bisa menemukan suami saya di rumah terdakwa dan ingin berdamai," ucapnya.
Ia menceritakan, awalnya ia memarkirkan mobilnya di masjid dekat rumah terdakwa. Karena mobilnya dikenali anak terdakwa, ia pun memanggil dan mengajak terdakwa mendatangi mobil itu.
Bahkan saat di dekat mobil, anak terdakwa mengambil foto mobil korban. Merasa kesal, korban pun menanyakan maksud mereka. Akibatnya, M dan korban terlibat percekcokan.
Hingga terdakwa memukul kepala korban menggunakan mangkok berwarna putih yang menjadi barang bukti di perkara penganiyaan tersebut.
"Waktu saya bilang hei pelakor, ngapain kamu foto mobil saya. Terus terdakwa menjawab, heh kamu kan sudah ditalak sama suamimu, saya jawab tahu apa kamu tentang talak. Nah setelah itu saya langsung dipukul pakai mangkok itu," jelasnya.
Usai melukai korban, terdakwa dan anak terdakwa pulang ke rumah. Mirisnya, saat korban minta tolong ke warga, terdakwa malah mengejek korban sembari menyatakan jika tidak ada warga setempat yang akan membantunya.
"Dia bilang tidak ada yang bantu karena di situ keluarganya semua," tuturnya.
"Bahkan yang bikin saya sakit hati dia menunjukkan pantatnya ke arah saya," ucap perempuan 39 tahun ini.
Sementara, saksi lain yakni A dan suami terdakwa dimintai keterangan. Dalam hal ini, A mengaku tidak memiliki hubungan dengan suami korban.
Namun ia mengaku pernah menjalin hubungan dengan seorang pria beristri bernama Ab hingga 4 tahun lamanya. Pengakuan A ini membuat majelis hakim sedikit geram dan pengunjung persidangan heboh.
"Sikap kamu yang suka bergaul dengan suami orang bikin penilaian orang terhadap kamu," Ketua Persidangan, Martha.
"Carilah jodoh yang benar. Coba kamu bayangkan jika suamimu direbut orang lain, bagaimana perasaanmu?" katanya lagi.
Persidangan yang berlangsung selama tiga jam ini pun diakhiri oleh pengakuan A jika suami korbanlah yang menyukainya.
"Saya tak punya hubungan apa-apa. Suami dia (korban, red) yang mencintai saya," katanya.
Majelis hakim akhirnya menunda persidangan dan mejadwalkan sidang lanjutan Kamis depan.
Sumber : Batampos.co.id
Editor : Rinaldi