CPNS 2019

Peserta SKB Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari

Nasional | Jumat, 21 Agustus 2020 - 09:22 WIB

Peserta SKB Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari
Tjahjo Kumolo

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merilis skema pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2019. Nantinya, SKB akan dibagi menjadi empat macam tes dan peserta wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo memaparkan, pada bagian awal, peserta akan menjalani tes substansi jabatan menggunakan computer assisted test (CAT). Ujian ini dijadwalkan pada 1-9 September 2020. Lokasinya, di Kantor Regional/UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Kemudian, dilanjutkan dengan psikotes yang dilakukan pada hari dan tempat yang sama," ujarnya.


Selanjutnya, peserta akan melaksanakan tes TOEFL. Tes ini rencananya digelar pada pada 3-11 September 2020 di Kantor Kementerian PANRB, Kantor KASN, dan Kantor PT Taspen Provinsi. Terakhir, wawancara akan dilakukan secara daring pada 15-29 September 2020. "Khusus bagi pelamar jabatan Pranata Komputer Pelaksana, akan dilakukan praktik kerja komputer secara daring pada 30 September 2020," katanya.

Tjahjo mengingatkan, peserta wajib melakukan daftar ulang dan mencetak kartu tanda peserta di akun masing-masing pada laman https://sscn.bkn.go.id sebelum mengikuti ujian. Selain itu, peserta juga diharuskan membawa kartu tanda penduduk elektronik saat ujian nantinya. Hal ini untuk memastikan yang bersangkutan memang benar-benar peserta yang mendaftar.

Selain itu, lanjut dia, perlu diperhatikan bahwa pelaksanaan SKB CPNS di lingkungan Kementerian PANRB dan KASN tetap mengutamakan penerapan protokol kesehatan. Untuk itu, para peserta SKB diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi. Seperti yang tercantum dalam pengumuman No. B/171/S.KP.01.00/2020 tentang Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 Kementerian PANRB.

Peserta juga diminta menggunakan masker dan face shield, jaga jarak, serta menjaga kebersihan diri selama berada di lokasi ujian. Pengukuran suhu juga dilakukan sebelum ujian, sehingga bagi peserta yang suhunya diatas 37,3 derajat celcius akan melakukan ujian di tempat terpisah. Karena prosedur yang cukup panjang, maka pada hari pelaksanaan, peserta harus hadir paling lambat 60 menit sebelum registrasi dan pemerian pin peserta skb sesuai dengan sesi uijian.

Dalam pengumuman tersebut, peserta tes SKB juga diminta untuk menggunakan pakaian kemeja warna putih polos tanpa corak, celana panjang atau rok warna hitam tanpa corak, dan jilbab warna hitam. Sepatu pantofel tertutup, dengan warna gelap.

Politisi PDIP itu turut mengingatkan, bahwa seluruh rangkaian tahapan dalam pelaksanaan SKB ini dilakukan tanpa dipungut biaya. Dia juga mewanti-wanti agar peserta teliti dalam membaca setiap informasi terkait pelaksanaan SKB ini, karena keputusan Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB Tahun 2019 tidak dapat diganggu gugat.(mia/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook