JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengumuman hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) yang dilakukan Selasa (21/5/2019) dini hari menimbulkan berbagai tanda tanya, termasuk oleh Prabowo Subianto. Capres nomor urut 02 itu merasa pengumuman KPU janggal.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan pengumuman hasil rekapitulasi suara pemilu 2019, sekira pukul 02.00 WIB, bukanlah sesuatu yang sifatnya terburu-buru atau dipaksakan.
’’Namun, itu proses yang berjalan secara alamiah dan kegiatan tersebut secara berjenjang,’’ ujar Viryan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Sementara itu, mengenai tanggal 22 Mei yang disebut-sebut sebagai hari pengumuman sejatinya merupakan batas terakhir berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal 413 beleid tersebut menyebutkan KPU menetapkan hasil pemilu paling lambat 35 hari sejak pemungutan suara.
Sehingga, tanggal 22 Mei 2019 itu merupakan batas akhir. Maka dari itu, jika KPU mengumumkan hasil rekapitulasi lebih cepat satu hari dari batas yang ditentukan, seharusnya tidak menjadi masalah.
’’Kalau bisa lebih awal, ya lebih baik, dan tidak apa-apa,’’ katanya. Atas dasar itu, Viryan menegaskan, KPU tidak terburu-buru dalam menyelesaikan pekerjaannya melakukan rekapitulasi suara. Sebelumnya, Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan kembali penolakannya terhadap hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh KPU.
Prabowo juga menilai ada yang janggal dengan pengumuman hasil rekapitulasi yang dilakukan dini hari. ’’Pihak paslon 02 juga merasa pengumuman rekapitulasi KPU itu dilaksanakan pada waktu yang janggal, di luar kebiasaan,’’ ujar Prabowo.(gunawanwibisono)