MEDAN (RIAUPOS.CO) - Penangkapan salah seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU) oleh polisi ditanggapi pihak kampus. Kepala Bidang Humas USU, Elvi Sumanti menyebutkan, kampus menyerahkan seluruh proses hukum atas sang dosen, Himma Dewiyani Lubis kepada polisi.
Himma ditangkap polisi karena dugaan kasus ujaran kebencian dan disangka melanggar UU ITE akibat postingannya di sosial media terkait tragedi bom di Surabaya.
Menurut Elvi, selain menyerahkan proses hukum kepada polisi, kampus juga tidak memberikan bantuan hukum pada dosen yang mengajar di Ilmu Perpustakaan Fakultas Ilmu Budaya itu. "Sikap USU, kita serahkan ke prosedur hukum dan kepolisian," katanya, Minggu (20/5/2018).
Bantuan hukum yang tidak diberikan karena USU beralasan karena itu adalah masalah pribadi. "Sepanjang yang saya tahu sampai saat ini, belum ada pembahasan bantuan hukum dari USU untuk beliau," kata Elvi.
Himma Dewiana Lubis, ditangkap oleh petugas Subdit Cybercrime Polda Sumut di kediamnnya di Jalan Melinjo II, Sabtu (19/5/2018). Dia mengunggah status yang dikaitkan dengan tragedi bom Surabaya.
"Skenario pengalihan yg sempurna #2019gantipresiden," tulis Himma dalam sebuah gambar yang diposting di laman facebook diduga miliknya pada 12 Mei 2018.
"Himma ditangkap karena dua postingan di akun facebook miliknya memuat ujaran kebencian," kata Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (20/5).(pra)
Sumber: JPC
Editor: Fopin A Sinaga