PNS Baru Bisa Duduki Jabatan Eselon III, Ini Syaratnya

Nasional | Senin, 21 Maret 2016 - 02:04 WIB

PNS Baru Bisa Duduki Jabatan Eselon III, Ini Syaratnya

JAKARTA(RIAUPOS.CO) - Pemerintah terus melakukan berbagai terobosan untuk memberikan kesempatan kepada PNS baru. Karena ke depan meski baru empat tahun mengabdi jika memiliki potensi PNS tersebut bisa menduduki jabatan eselon III.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja membernarkannya. Dengan catatan,  PNS baru yang punya kompetensi dan kualifikasi baik akan dimasukkan dalam sekolah kader. Selama empat tahun menjalani pendidikan, PNS baru yang lulus sekolah kader, langsung menduduki jabatan eselon tiga.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Yang masuk sekolah kader ini akan dipilih ketat. Mereka akah PNS terbaik di antara yang baik. Sekolah kader ini sengaja dibuat untuk menyiapkan kader-kader birokrat handal," terang Iwan, sapaan Setiawan, Minggu (20/3).

Rencananya, sekolah kader ini akan dibuka pendaftarannya mulai tahun ini. Sekolah kader diperuntukkan bagi seluruh PNS. Tak hanya PNS lama, yang baru lulus pun diberikan kesempatan.

“Sekolah kader bisa mendorong karir PNS lompat galah. Tidak harus menunggu empat tahun kenaikan golongan. PNS baru golongan 3A, bisa menduduki jabatan eselon tiga dalam waktu empat tahun (selama menjalani pendidikan di sekolah kader),” pungkasnya.(esy)

Sumber: JPNN

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook