Pimpinan DPR RI Ini Minta LGBT Dijerat Hukum

Nasional | Minggu, 21 Februari 2016 - 21:11 WIB

Pimpinan DPR RI Ini Minta LGBT Dijerat Hukum

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual dan Tarnsgender(LGBT) menjadi cerita yang sangat meresahkan seluruh warga Indonesia.

Keberadaan LGBT ini  dikhawatirkan menjadi penyakit menular kepada generasi muda. Kondisi ini tentu membuat para orang tua dinegeri ini benar-benar dalam dilema.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid pun mewanti-wanti agar seluruh elemen bangsa berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan agar pengaruh buruk tersebut tidak masuk ke rumah dan merusak moral anak-anak.

"Inilah saatnya tokoh-tokoh agama dan ormas agama lebih berperan aktif membendung pengaruh buruk tersebut dengan menanamkan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur bangsa kepada generasi muda secara massif.  Jadi para tokoh agama, ormas agama jangan berpangku tangan harus proaktif," ujarnya, usai acara Sosialisasi Empat Pilar MPR bersama KAMMI, di Masjid Saadatu Drain, Pejaten Raya, Jakarta Selatan, Minggu ( 21/2 ).

Hidayat juga berharap, peran negara juga harus lebih terlihat dan terarah.  Hadirnya negara untuk melindungi rakyat dari terpapar pengaruh LGBT sangat diharapkan.

Salah satunya melalui tindakan hukum yang harus jelas dan tegas kepada LGBT.  Sampai saat ini tindakan hukum soal LGBT secara spesifik belum ada.

"Padahal UU kesehatan jiwa sudah menyebut bahwa LGBT masuk yang bermasalah dari sisi kesehatan jiwa.  UU soal pornografi juga sudah jelas menyebut bahwa lesbianisme, homoseksualitas adalah sangat dilarang untuk disebarluaskan apalagi dibuat semacam kelompok, itu semua sudah sangat jelas tinggal pelaksanaannya saja dengan tegas," katanya.

Hidayat mengungkapkan bahwa dirinya  sudah berdiskusi dengan Menteri Agama dan berharap kepada DPR agar ada UU yang mengkoreksi atau tentang perilaku menyimpang LGBT.  Apakah implementasinya lewat UU khusus atau merevisi UU tentang KUHP.  Dua-duanya dimungkinkan. (der/sam/jpnn/yaq)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook