JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto tidak datang memenuhi panggilan Kejaksaan Agung yang mengagendakan pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan kasus penawaran perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, Rabu (20/1/2016). Kasus ini kemudian terkenal dengan sebutan papa minta saham.
Ini adalah untuk kedua kalinya Novanto tidak memenuhi undangan dari Kejaksaan Agung. Meski begitu, pihak Kejaksaan Agung sama sekali tidak memiliki niat untuk melakukan pemanggilan paksa Novanto.
"Tidak ada," cetus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah saat ditanya apakah merencanakan penjemputan paksa Setya Novanto, Rabu, (20/1/2016).
Dia melanjutkan, bahwa pihaknya masih akan mengagendakan ulang pemanggilan untuk mengusut kasus tersebut. "Untuk pemanggilan kapan nanti kita diskusikan," ujarnya.
Pihak penyelidik, dikatakan Arminsyah, masih menganalisa peran Setya Novanto saat pertemuan bersama taipan minyak, Riza Chalid dan Presdir PT. FI, Maroef Sjamsuddin yang berujung pada tawar-menawar saham Freeport. Bagian inilah yang ingin diselidiki langsung dari mulut Setnov sendiri.
"Ya keterangan dari yang bersangkutan, kalau yang bersangkutan datang bisa menjelaskan, kondisi (pertemuan) seperti apa," terangnya.(mg4)
Laporan: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga