LKAAM Sumbar Menolak UU Desa

Nasional | Jumat, 20 Desember 2013 - 08:12 WIB

PADANG (RP) - Sehari setelah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu (19/12), Undang-Undang Desa langsung menuai penolakan dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minang Kabau (LKAAM) Sumbar.

LKAAM meminta UU tersebut diubah. Sedangkan Wali Nagari menyambut gembira disahkannya UU yang sudah diperjuangkan sejak 2006 lalu itu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Penghulu mengatakan UUD Desa tidak boleh diberlakukan pemerintan, karena LKAAM menginginkan UUD 1945 agar tetap lestari dan NKRI tetap kuat dalam eksistensi Kebhinnekaan, sehingga menghormati kearifan lokal.

”Kami terkejut dengan pengesahan UUD desa tersebut, dan tentu kami sangat menentangnya. Jika UU Desa tersebut dijalankan, maka negara tidak lagi menghormati kearifan lokal, negara telah mencabik-cabik Bhinneka Tunggal Ika, negara telah mengobrak-abrik NKRI. Kami minta agar pemerintah pusat sadar jika negara Indonesia bukanlah Pulau Jawa saja, namun dari Sabang hingga Merauke,” ujar M Sayuti kepada wartawan, Kamis (19/12) di kantor LKAAM Sumbar, di Padang.

M Sayuti menegaskan, pihaknya akan mengirim surat gugat judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah UU itu. LKAAM mempunyai usulan agar penamaan UUD Desa tersebut diganti dengan UU tentang Pokok-pokok Pemerintahan Terendah dan Pemerintahan Terdepan.

”Kami akan minta MK melakukan judicial review, karena memang untuk mengubah UUD tidaklah mudah,” tegasnya.

Apabila pemerintah tidak mengindahkan penolakan tersebut, LKAAM mengancam akan menolak setiap proyek pemerintah yang menggunakan tanah ulayat.

”Kami juga akan meminta suaka administrasi Internasional, karana hak asasi bernegara telah dilanggar,” ungkap M Sayuti dalam kesempatan dihadiri perwakilan Bundo Kanduang, Dewan Pertimbangan LKAAM Hasan Basri, dan Lembaga Majelis Adat Aceh Sumbar.

M Sayuti mengklaim, penolakan ini didukung Bundo Kanduang, Lembaga Majelis Adat Aceh Sumbar, pemuka adat dari perwakilan daerah di Sumbar, serta DPRD dan Gubernur.

M Sayuti berharap seluruh lapisan pemerintah mulai dari gubernur hingga lurah/wali nagari mendukung sikap LKAAM ini.

Ubah Perda

Sikap berbeda ditunjukkan wali nagari yang menyambut gembira pengesahan UU Desa. Hal itu setidaknya ditunjukkan Persatuan Wali Nagari Limapuluh Kota (Perwanaliko) dan Persatuan Wali Nagari se-Kabupaten Agam.

”Kami mendukung, menyambut baik, dan memberi apresiasi kepada DPR RI yang sudah mengesahkan RUU Desa menjadi Undang-Undang,” kata Ketua Perwanaliko Budi Febriandi kepada RPG, Kamis (19/12) siang.

Budi mengatakan, UU Desa itu sudah diperjuangkan bersama sejak 2006. Tidak hanya oleh para kepala desa di Pulau Jawa, tapi juga oleh wali-wali nagari di Sumbar.

 ”Pengesahan UU Desa ini mengisyaratkan, adanya pengakuan negara secara utuh terhadap pemerintah desa atau nagari, ”kata Budi yang juga Sekretaris Persatuan Wali Nagari (Perwana) Sumbar.

Budi menambahkan, selama ini pemerintah desa atau nagari terkesan sekadar menjadi pekerja saja dari pemerintah lebih tinggi. Baik pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, ataupun pemerintah pusat.

”Kini, dengan lahirnya UU, pemerintah desa atau pemerintah nagari, lebih berdaulat. Kewenangannya lebih jelas, anggarannya juga lebih jelas,” kata Wali Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau tersebut.

Selain menyambut baik pengesahan UU Desa, Perwanaliko juga meminta Kementerian Dalam Nagari segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP), untuk melaksanakan UU Desa. ”Tahun depan, kami harap PP-nya sudah diterbitkan Kemendagri. Buat kawan-kawan pemerintah nagari, kita juga minta bersiap menyambut pelaksanaan UU Desa ini,” kata Budi Febriandi.

Sekadar mengingatkan, pada Mei 2012 silam atau sebelum UU Desa disahkan, Perwanaliko pernah menyampaikan rekomendasi kepada DPR RI.

Salah satu rekomendasinya, agar pemerintah memberikan anggaran kepada nagari/desa minimal 10 persen dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah di APBN.

”Rekomendasi tersebut, termasuk yang diakomodir dalam UU Desa. Makanya, kami menyambut baik UU tersebut. Ke depan, tentu tergantung dari nagari-nagari, menerima penguatan-penguatan  baik dari sisi kewenangan maupun anggaran,” ujar Budi Febriandi.

Ketua Persatuan Wali Nagari Kabupaten Agam Asraferi Sabri menjelaskan, dengan adanya UU Desa tersebut, ada kejelasan dana pembangunan desa yang dialokasikan untuk nagari di APBN.  

Ada sekitar 800 nagari/ desa/ kelurahan di Sumbar yang bakal mendapatkan dana tersebut.

Pembangunan yang selama ini sangat minim di nagari-nagari, diharapkan Asraferi mulai tahun depan bisa lebih bergairah. Namun demikian, Wali Nagari Pasia periode 2007-2013 tersebut meminta Pemda di Sumbar segera memprogramkan legislasi daerah (Prolegda) perubahan Perda Pokok-pokok Pemerintahan Nagari menjadi Perda Nagari.

”Sebab, Perda yang ada sekarang sangat tidak memadai menampung dan merespons keinginan bersama untuk memperkuat nagari dalam visi kembali banagari,” jelas Asraferi Sabri.

Perda tentang Nagari harus dirumuskan sebagai pedoman dan payung hukum yang benar-benar  pronagari, bukan propemerintah sebagaimana terjadi selama ini.

”Nagari yang ada sekarang hanya merek. Secara faktual adalah desa, karena peran ninik mamak, aspek adat, hak asal-usul dan demokrasi khas Minang dilemahkan,” kata Asraferi Sabri.

Pemda juga didorong lebih aktif memberdayakan SDM pemerintahan nagari dengan mengalokasikan dana pelatihan apatur di APBD masing-masing. Dengan SDM memadai, setiap nagari diharuskan membuat atau memiliki dokumen rencana pembangunan jangka menengah nagari (RPJMN) sehingga jelas prioritasnya.

”Dengan adanya RPJMN, dana ratusan juta setiap tahun yang dialokasikan dari APBN bisa dipakai secara terencana dan bermanfaat. Jangan sampai minyak abih nasi badatuih,” ujarnya mengingatkan.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook