JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus penyimpangan profil 44 tokoh agama dalam menerima sumbangan. Penyimpangan itu diduga karena para pemuka agama tersebut menggunakan rekening pribadi untuk menampung donasi. Mestinya, sumbangan ditampung dalam rekening yayasan atau badan hukum.
Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut temuan itu merupakan hasil analisis laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dari 384 penyedia jasa keuangan (PJK) sepanjang Januari-September 2018. Selain pemuka agama, PPATK juga mengendus penyimpangan profil 18 orang politikus dalam periode yang sama.
”Kalau dilihat dari profil, tentu (LTKM pemuka agama dan politisi, red) sensitif,” ujarnya kepada Jawa Pos (JPG), Senin (19/11). PPATK tidak bisa menyebut secara detail nama-nama tokoh agama dan para politisi yang terendus dalam LTKM tersebut. Dia mengatakan, pemuka agama itu berlaku umum. Bukan hanya Islam, tapi juga agama lain seperti Kristen, Katolik, Hindu dan Budha.
Dian menjelaskan, penyimpangan profil terjadi lantaran adanya transaksi yang tidak biasa. Hal itu dilaporkan oleh PJK sesuai ketentuan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pihak pelapor yang masuk dalam PJK itu di antaranya bank, perusahaan pembiayaan, dan wali amanat.
Dalam aturan itu, transaksi keuangan mencurigakan (TKM) yang dilaporkan PJK dikategorikan dalam beberapa jenis. Salah satunya transaksi yang menyimpang dari profil, karakteristik atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan. Nah, transaksi keuangan pemuka agama yang tidak sesuai pola itulah yang masuk kategori mencurigakan. ”Kalau sumbangannya (yang mengalir ke rekening pribadi tokoh agama, red) besar, pasti menyimpang dari profil semua para tokoh agama,” ungkapnya.
Umumnya, sumbangan keagamaan memang tidak ditampung dalam rekening pribadi. Melainkan rekening yayasan atau badan hukum. ”Kalau lembaga keagamaan besar sudah menggunakan rekening yayasan,” jelasnya.
Dia menegaskan, LTKM pemuka agama bukan berarti ada masalah dalam transaksi keuangan yang bersangkutan. TKM itu masih harus melalui proses analisis dan pemeriksaan. Nah, bila terindikasi pidana, seperti TPPU, baru PPATK menyerahkannya ke aparat penegak hukum. Seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian atau kejaksaan. Dian menyarankan para tokoh agama dan politisi tidak menggunakan rekening pribadi untuk menerima sumbangan dalam jumlah besar. Sebab, PJK pasti akan mengendusnya sebagai LTKM karena tidak sesuai dengan profil pengguna. ”Sebaiknya semua kegiatan yang melibatkan penggalangan dana masyarakat, termasuk sumbangan keagamaan menggunakan rekening khusus,” ujarnya.
Menurut Dian, penyimpangan profil itu bisa terjadi kepada pengguna jasa keuangan lain. Bukan hanya tokoh agama, tapi juga profesi lain yang melakukan transaksi di luar kebiasaan. Hal itu dikuatkan dari data terlapor LTKM sepanjang Januari-September tahun ini yang didominasi perorangan. Presentasenya 87,3 persen. Sisanya, yakni 12,7 persen merupakan korporasi.(tyo/jpg)