JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Dunia penelitian tanah air baru saja dihebohkan kasus blacklist sejumlah peneliti asing oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) selaku otoritas kegiatan penelitian di Indonesia akan menindaklanjuti kasus yang memicu polemik tersebut.
Peneliti asing yang di-blacklist KLHK adalah Erik Meijaard dan sejumlah rekannya. Peneliti orang utan itu dicekal untuk masuk wilayah Taman Nasional dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Indonesia. KLHK sebelumnya menilai tulisan Erik Meijaard dan kawan-kawannya terindikasi negatif dan dapat mendiskreditkan pemerintah.
Surat Nomor S.1447/MENLHK-KSDAE/KHSS/KSA.2/9/2022 mencantumkan nama-nama peneliti yang dicekal. Selain Erik Meijaard, ada Julie Sherman, Marck Ancrenaz, Hjalmar Kuhl, dan Sarge Wich.
Dalam surat tersebut, KLHK juga meminta setiap Balai Taman Nasional dan BKSDA agar melaporkan usulan kegiatan konservasi oleh peneliti asing melalui jalur mitra LSM, akademisi, atau kedinasan kementerian/lembaga.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menanggapi polemik pencekalan atau blacklist peneliti asing oleh pemerintah tersebut. Dia mengatakan, urusan izin peneliti asing berada di bawah Kedeputian Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN.
"Jadi, terkait dengan isu atau polemik peneliti asing yang bermasalah kemarin di KLHK, tentu kami akan tindak lanjuti segera," katanya di sela paparan BRIN Dukung Presidensi G20 Indonesia di Jakarta kemarin (19/10).
Handoko mengatakan, BRIN harus melihat polemik tersebut dari dua sisi agar lebih komprehensif. "Tim dari Pak Agus (Plt Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi Agus Haryono) akan melihat lebih detail. Supaya bisa memperlakukan mereka secara adil," kata mantan kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu.
Menurut dia, secara regulasi, perizinan peneliti asing berada di meja BRIN. Meski begitu, dalam kegiatan teknis penelitian di lapangan, ada potensi mereka harus memiliki izin yang berbeda dari kementerian atau lembaga teknis. Misalnya, ketika kegiatan penelitian mewajibkan peneliti masuk ke kawasan cagar alam, harus ada izin masuk dari KLHK.
Begitu pun ketika kegiatan penelitian mengharuskan membawa hewan hidup dari hutan atau wilayah konservasi, harus ada izin dari pengelola konservasi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi