Pemerintah Kebut Regulasi Pelaksanaan UU PDP

Nasional | Kamis, 20 Oktober 2022 - 10:41 WIB

Pemerintah Kebut Regulasi Pelaksanaan UU PDP
Lina Miftahul Jannah (ISTIMEWA)

BAGIKAN



BACA JUGA


JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) akhirnya resmi diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan. UU yang cukup lama pembahasannya tersebut resmi bernomor 27 tahun 2022 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 17 Oktober 2022 dan disampaikan ke publik mulai, Selasa (19/10) malam. Pemerintah langsung mengebut pembahasan aturan teknis sebagai pelaksana UU PDP itu.

Keluarnya UU PDP tersebut di antaranya bertujuan untuk pengawasan tata kelola data pribadi yang dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE). Pelanggaran terhadap tata kelola keamanan data pribadi bisa berupa kurungan enam tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp6 miliar.


Pelanggaran terhadap data pribadi itu termasuk juga pembuatan data pribadi palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Bentuk pelanggaran lainnya adalah kegiatan pengumpulan data pribadi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan subjek atau pemilik data pribadi, dipidana lima tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Bentuk pelanggaran lainnya yang diatur di UU PDP adalah upaya dengan sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya ke publik. Tindakan ini dapat dijerat hukuman penjara empat tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar. Lalu setiap orang yang menggunakan data pribadi bukan miliknya untuk perbuatan melawan hukum dikenai kurungan lima tahun dan/atau denda Rp5 miliar.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengatakan, bagaimanapun juga isi dari UU PDP tersebut bagus. Tetapi baginya yang paling penting adalah implementasi di lapangan. Dia berharap pemerintah segera menuntaskan ketentuan teknis sebagai pelaksana UU PDP tersebut."Jangan sampai terjadi tumpang tindih dalam penindakan di lapangan," katanya.

Lina berharap dalam pembuatan regulasi turunan atau pelaksana tersebut, pemerintah melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya. Dia berharap UU yang dibahas sejak 2019 tersebut benar-benar bisa berjalan efektif. Khususnya melindungi data pribadi masyarakat dari potensi kebocoran, peretasan, dan sebagainya.

Sebelumnya Menteri Kominfo Johnny G Platte mengatakan dengan adanya UU PDP tersebut, mereka akan melakukan pengawasan terhadap tata kelola data pribadi oleh para PSE."(Kementerian Kominfo) mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan mengatur sanksi-sanksi bagi PSE atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistem mereka masing-masing," katanya.

Dengan demikian mulai saat ini, PSE memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan data pribadi masyarakat yang mereka kelola. Untuk itu pemerintah berharap para PSE melaksanakan pengelolaan data pribadi dengan baik. Sehingga bisa terhindar dari potensi peretasan atau pencurian data seperti selama ini terjadi.(wan/jpg)

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook