PELARIAN KORUPTOR

Djoko Tjandra di Malaysia, Perlu Lobi Tingkat Tinggi

Nasional | Senin, 20 Juli 2020 - 01:05 WIB

Djoko Tjandra di Malaysia, Perlu Lobi Tingkat Tinggi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meyakini, buron Kejaksaan Agung (Kejagung) Djoko Tjandra berada di Malaysia. Hal ini dikatakan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, berdasarkan sejumlah fakta peristiwa.

Boyamin menuturkan, pada Oktober 2019 seorang pengacara asal Indonesia bersama kliennya telah bertemu dengan Djoko Tjandra di lantai 105 gedung Signature 106, Komplek Tun Razak Echange Malaysia. Pertemuan itu dalam rangka menawarkan apartemen milik klien tersebut kepada Djoko Tjandra.


“Lawyer tersebut, saya cukup mengenalnya. Karena pernah bergabung dengan kantor saya Boyamin Saiman Lawfirm,” kata Boyamin dalam keterangannya, Ahad (19/7/2020).

Selain itu, berdasar pada pernyataan tim kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking yang menyebut buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

“Berdasar kenyataan Djoko Tjandra tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia,” cetus Boyamin.

Boyamin memandang perlu lobi dan negosiasi antara Pemerintah Indonesia dengan Malaysia untuk memulangkan Djoko Tjandra ke Tanah Air. Terlebih, Djoko Tjandra pun telah mengelabuhi aparat penegak hukum di Indonesia.

“Dibutuhkan peran Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan lobi dan diplomasi tingkat tinggi dengan Perdana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin untuk memulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejagung pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan agar Djoko dibebaskan dari tuntutan, karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Tak puas putusan hakim, Kejaksaan Agung mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Bahkan, uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar harus dirampas negara. Imigrasi kemudian mencegah Djoko keluar negeri. Namun, Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya.

Kejaksaan kemudian menetapkan Djoko sebagai buron. Namun, hingga kini Djoko Tjandra belum berhasil ditangkap oleh Korps Adhyaksa.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook