Aniaya Warga, Pamen Polda Sumut Dihukum Satu Bulan Penjara

Nasional | Sabtu, 20 Juli 2013 - 08:47 WIB

MEDAN (RP) - Majelis hakim menjatuhkan vonis satu bulan penjara kepada AKBP Ahmad Sumba. Mantan Kapolsek Patumbak yang saat ini bertugas di Mapolda Sumut itu dinyatakan bersalah menganiaya seorang warga.

Namun majelis hakim menyebutkan hukuman ini dijalaninya jika dalam dua bulan, terdakwa melakukan kejahatan serupa

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam amar putusannya majelis hakim tunggal persidangan ini, Dahlan Sinaga menyatakan fakta persidangan menunjukkan terdakwa bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap warga, namun hakim menyebutkan penganiyaan itu dalam kateogri penganiayaan ringan.

Atas perbuatannya itu, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 14 A Kuh pidana.

Namun hukuman 1 bulan penjara itu baru bisa dijalani jika terdakwa mengulangi perbuatanya dalam dua bulan ke depan.

Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan oleh juru periksa polri Aiptu Mulyadi disebutkan bahwa terdakwa telah melakukan pemukulan kepada korban, Diky Irawan pada 8 Januari 2013.

Saat itu, korban dan rekannya Burhan Lubis baru saja pulang dari Mapolda Sumut untuk mengurus sesuatu keperluan. Ketika melintas di Jalan Patumbak, tiba-tiba sepeda motor mereka dihentikan Ahmad Sumba.

Dia turun dari mobil Toyota Kijang Innova dan langsung berdebat dengan korban.

Ahmad Sumba yang pada saat itu mengenakan seragam dinas langsung memukul ulu hati korban. Akibatnya, Dicky dan Burhan terjatuh dari sepeda motor.

Korban sempat menanyakan kenapa terdakwa memukulnya. Korban mengatakan kalau dia seorang pengacara lalu terdakwa mengatakan bahwa dia juga seorang perwira.

Setelah itu, terdakwa meninggalkan korban. Merasa dianiaya, Dicky pun menyurati Kapolda Sumut. Ia akhirnya diarahkan untuk membuat laporan resmi, sampai akhirnya persoalan ini maju ke persidangan.

Majelis hakim Dahlan Sinaga sempat memberikan kesempatan kepada keduanya untuk berdamai. ”Saya mau damai Pak Hakim,” pinta terdakwa.

Namun, permintaan damai tersebut ditolak oleh korban. ”Kenapa baru sekarang dia minta damai, lagian, terdakwa sudah mengumbar suara di daerah kami bahwa saya mencari uang atas kasus ini. Saya sudah terlanjur sakit hati Pak Hakim. Saya mau kasus ini tetap berjalan terus,” urainya.

Usai persidangan, terdakwa yang dimintai tanggapannya enggan mengomentari vonis majelis hakim itu. Dia langsung berlalu, meninggalkan ruang persidangan.

Sementara korban, Dicky Irawan mengaku belum puas. Dia menilai putusan yang diberikan majelis hakim pada terdakwa terlalu ringan.

”Putusan ini tidak memberikan efek jera bagi terdakwa yang merupakan seorang perwira polisi. Saya akan melaporkan hal ini ke Kapolda Sumut,] ucapnya.(far/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook