JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis survei terkait perlu atau tidaknya perubahan masa jabatan presiden dalam UUD 1945. Hasilnya mayoritas responden menyatakan ketentuan masa jabatan presiden yang ada dalam UUD 1945 dipertahankan yakni 2 periode.
Survei ini dilakukan pada 21-28 Mei 2021. Survei dilakukan dengan wawancara langsung atau tatap muka. Total responden sebanyak 1.072 orang dengan usia 17 tahun atau lebih. Margin of erorr rata-rata dari survei tersebut sebesar kurang lebih 3,05 persen dengan tingkat kepercayaan sebesar 96 persen.
Direktur Komunikasi SMRC, Ade Amando, mengatakan survei ini dilakukan untuk mengetahui aspirasi dari masyarakat. Mengingat akhir-akhir ini muncul wacana mengamandemen UUD 1945 untuk mengubah perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.
Ketika dilakukan survei, Ade menyebut sebanyak 74 persen responden menyatakan UUD 1945 tidak perlu diubah lagi, alias masa jabatan presiden 2 periode dipertahankan. Sebanyak 13 persen menjawab perlu diubah.
"74 persen mengatakan harus dipertahankan artinya yaudah itu saja, dan hanya memang dua kali aja dan masing-masing selama 5 tahun, harus dipertahankan, yang menyatakan diubah 13 persen dan tidak tahu 13 persen," kata Ade melalui keterangan tertulisnya Ahad (20/6/2021).
Lebih lanjut, Ade menjelaskan ada berbagai macam jawaban dari dari 13 persen responden yang menyatakan UUD 1945 perlu diubah. Terbanyak menginginkan periode presiden boleh lebih dari 3 periode.
"13 persen itu ditanya harus diubah, kalau diubah menurut anda sebaiknya jabatan presiden seperti apa dan berapa lama, dan jawabannya macam-macam ada 1 selama 10 tahun, paling besar boleh lebih tiga kali masing-masing selama 5 tahun," pungkasnya.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: E Sulaiman