SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI

KPU Hanya Hadirkan Satu Saksi Ahli

Nasional | Kamis, 20 Juni 2019 - 19:12 WIB

KPU Hanya Hadirkan Satu Saksi Ahli
Prof Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) selaku pihak termohon menghadirkan satu orang, yakni Prof Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo selaku ahli bidang informasi dan teknologi (IT). Seharusnya KPU menghadirkan dua orang ahli, namun satu orang ahli yakni Dr W Riawan Tjandra selaku ahli hukum tata negara berhalangan hadir.

’’Kami mengajukan satu orang ahli, yaitu bapak Prof Ir Marsudi, ahli dalam bidang IT, profesor pertama di Indonesia dan juga arsitek IT di KPU,’’ kata ketua tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

’’Kedua Riawan Tjandra kami ajukan dalam bentuk tulisan, sudah kami ajukan di bawah,’’ sambungnya. KPU menyatakan, tidak menghadirkan saksi karena telah mendengarkan kesaksian dari 15 orang saksi dan dua ahli yang telah dihadirkan pihak pemohon, yakni tim hukum BPN Prabowo-Sandi. Kesaksian dari kubu 02 dinilai menguntungkan KPU selaku penyelenggara pemilu.

’’Pihak termohon mencermati melihat perkembangan persidangan, saksi yang diajukan pemohon. Kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi,’’ jelas Ali. Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari menganggap keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Tim Hukum BPN Prabowo - Sandiaga tidak ada yang memperkuat dugaan kecurangan yang sebelumnya disebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) di pilpres 2019. ’’Kalau keterangan saksi mestinya yang digunakan untuk memperkuat, tapi enggak ada yang memperkuat,’’ ujar Hasyim pada sidang Rabu (19/6).(muhammadridwan)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook