JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) selaku pihak termohon menghadirkan satu orang, yakni Prof Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo selaku ahli bidang informasi dan teknologi (IT). Seharusnya KPU menghadirkan dua orang ahli, namun satu orang ahli yakni Dr W Riawan Tjandra selaku ahli hukum tata negara berhalangan hadir.
’’Kami mengajukan satu orang ahli, yaitu bapak Prof Ir Marsudi, ahli dalam bidang IT, profesor pertama di Indonesia dan juga arsitek IT di KPU,’’ kata ketua tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
’’Kedua Riawan Tjandra kami ajukan dalam bentuk tulisan, sudah kami ajukan di bawah,’’ sambungnya. KPU menyatakan, tidak menghadirkan saksi karena telah mendengarkan kesaksian dari 15 orang saksi dan dua ahli yang telah dihadirkan pihak pemohon, yakni tim hukum BPN Prabowo-Sandi. Kesaksian dari kubu 02 dinilai menguntungkan KPU selaku penyelenggara pemilu.