’’Dalam postingannya, IR menyebarkan konten ujaran kebencian serta narasi-narasi yang yang mengandung teror, hasutan dan menakutkan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu Senin (20/5/2019)
Selain memposting konten yang mengandung hasutan dan mengandung teror, IR ternyata juga telah melakukan penyebaran konten-konten berita bohong atau hoaks. Salah satunya berbunyi ’’Polri siap tembak di tempat perusuh NKRI’’.
’’Menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, dan melanggar UU ITE,’’ kata dia lagi.
IR diamankan polisi di Surabaya diduga menyebarkan pesan berbau ujaran kebencian melalui akun Facebooknya. ’’Dari hasil patroli Siber Subnit Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, pelaku berinisial IR kedapatan menyebarkan pesan yang bermuatan ujaran kebencian atau hate speech secara masif dan menyesatkan melalui akun Facebook,’’ kata Edy.