JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga penyelenggara pemilu itu sedang menyiapkan dokumen dan tim hukum untuk antisipasi jika ada yang keberaran dengan hasil pemilu legislatif ataupun pemilihan presiden.
’’Kami siapkan dokumen. Kami membentuk tim hukum,’’ kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditemui di kantornya, Senin (20/5/2019).Wahyu menjelaskan, tim hukum KPU dari unsur eksternal. Tim itu dibentuk setelah KPU menggelar lelang terbuka ke publik.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut
’’Kami mengontrak tim hukum. Tim hukum itu dikontrak berdasarkan proses pengadaan barang dan jasa secara terbuka,’’ jelas dia.
Saat ini, kata Wahyu, lelang pembentukan tim lawyer masih berlangsung. Total, KPU akan membentuk enam tim lawyer untuk menghadapi sengketa Pilpres dan Pileg 2019. ’’Jadi, yang jelas enam tim. Itu yang menangani pileg, pilpres dan DPD, sudah menangani sendiri-sendiri,’’ kata dia.(mg10)
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga