SERGAI (RP) - Sebanyak 735 orang tenaga guru honor di jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, yang mendaftar untuk masuk di dalam data base honorer kategori dua (K2) dikenakan pungutan dana berkisar Rp10 juta hingga Rp25 juta.
Seperti diberitakan Sumut Pos (Riau Pos Group), terungkapnya dugaan soal pengutipan tersebut, setelah diumumkannya daftar nominatif tenaga honorer K2 di lingkungan Pemkab Sergai pada 26 Maret 2013 lalu. Ternyata, daftar nama itu dianggap tidak sesuai dengan harapan mereka.
Semula sebagian dari tenaga honorer guru itu beranggapan, setelah mereka membayar uang yang diminta, secara otomatis dapat menjadi CPNS. Itu sebabnya mereka bersusah payah berusaha mendapatkan uang sebesar Rp25 juta.
Uang tersebut diserahkan kepada pihak Dinas Pendidikan, disebut-sebut melalui Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD), di masing-masing kecamatan.
“Setelah nama anak saya keluar di daftar K2 bersama guru honor lainnya, diperoleh informasi untuk menjadi CPNS semuanya harus ikut ujian lagi (yang pesertanya seluruh honorer K2, red),” ucapnya.
Suparjan yang sekarang menjabat sebagai Kepala KCD.Tanjung Beringin kepada wartawan sebelumnya sudah membantah pihaknya ada memungut uang untuk hal tersebut.
Sementara Kepala KCD Sei Rampah Drs. Zulkarnain membenarkan ada mengutipan uang. Namun jumlahnya relatif dan bahkan ada yang tidak sama sekali. Dana tersebut dikatakan untuk dana pengurusan. (lik/smg/rpg)