JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus dugaan perbuatan ujaran kebencian yang dilontarkan Amien Rais terus ditindaklanjuti polisi. Saat ini menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono statusnya masih dalam penyelidikan.
Sebagaimana diketahui Amien Rais diadukan atas ceramahnya yang mengelompokkan partai sebagai partai setan dan partai Allah. “Masih kita lakukan penyelidikan ya dan pelapor sudah kita lakukan klarifikasi,”kata Argo Jumat (20/4/2018).
Untuk pemanggilan terhadap Amien Rais sebagai terlapor, Argo mengatakan belum bisa menyampaikannya. “Ya sabar, kita tunggu,” ungkap Argo.
Bukan hanya terhadap Amien Rais, penjadwalan juga belum dilakukan untuk pemanggilan kepada media yang memberitakan ucapan tersebut. “Kita tunggu saja nanti bagaimana perkembangan penyidik ya,” ungkapnya.
Ketua Cyber Indonesia, Aulia Fahmi melaporkan Amien atas dugaan telah menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama saat tausiyah usai mengikuti Gerakan Indonesia Salat Subuh Berjemaah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).
Dalam pernyataannya itu Amien Rais menyebut partai Allah dan partai setan. Pernyataan itu dinilai melawan hukum dan berpotensi memecah belah bangsa. Atas ucapannya itu, Amien Rais terancam dijerat pasal 156 A KUHP tentang ujaran kebencian SARA dan penodaan agama serta pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(fir)
Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga