RI - Qatar Perkuat Kerja Sama Penempatan Pekerja Migran Lewat MoU Baru

Nasional | Jumat, 20 April 2018 - 13:02 WIB

RI - Qatar Perkuat Kerja Sama Penempatan Pekerja Migran Lewat MoU Baru
RI - Qatar Perkuat Kerja Sama Penempatan Pekerja Migran Lewat MoU Baru

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan berencana  melakukan penguatan kerja sama dengan Qatar terkait penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).
 
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Hery Sudarmanto saat menerima Duta Besar Qatar untuk Indonesia Ahmed Bin Jassim Al-Hamar di kantor Kemnaker pada Kamis (19/4/2018). "Kami sudah mendengarkan paparan pemerintah Qatar terkait undang-undang (UU) perlindungan tenaga kerja migran. Nanti akan kami sampaikan ke Bapak Menteri hasilnya," kata Sekjen.
 
Dijelaskan Hery, meski di UU sudah dijelaskan semua mengenai teknis perlindungannya, akan tetapi kedua belah pihak harus menandatangani nota kesepahaman (MoU). "Karena di UU dijelaskan bahwa setiap penempatan harus ada MoU," tutur Hery.
 
Sebagai tindak lanjutnya, ujar Hery, jika kerja sama ini berhasil dilakukan maka kedua belah pihak akan membentuk tim yang khusus menangani ini. "Ada butir-butir kesepakatan bersama yang harus dituangkan ke dalam MoU," ucapnya.
 
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Soes Hindharno menegaskan, Indonesia dapat menempatkan TKI asalkan negara penerima sudah memiliki UU perlindungan tenaga kerja asing.
 
"Negara penempatan wajib memiliki sistem jaminan perlindungan tenaga migran," kata Soes. Selain itu, lanjut Soes, paspor TKI merupakan identitas TKI yang tidak boleh dipegang oleh pemberi kerja dan semua TKI wajib diasuransikan.
 
Dijelaskan lebih lanjut oleh Soes, pihaknya akan melakukan negosiasi supaya semua biaya terkait pemberangkatan TKI akan dibebankan kepada pengguna. Di samping itu, TKI khususnya pekerja domestik harus memiliki hari libur dan diberikan hak untuk berkomunikasi dengan keluarga ataupun kedutaan untuk berkonsultasi.
 
"Di hari libur, pekerja boleh keluar rumah untuk refreshing dan jika di hari libur tetap dipekerjakan maka harus ada kompensasi pengganti," papar Soes. "Itulah beberapa butir yang jika terjadi kerja sama akan dituangkan ke dalam MoU," lanjutnya.
 
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook