JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Para peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) siap-siap untuk mengetahui apakah lulus atau tidak. Sebab, setelah sempat molor lebih dari dua pekan, pemerintah pusat akan segera mengumumkannya.
Awalnya pengumuman itu akan dilaksanakan 1 Maret 2019. Tetapi pemerintah menyebut masih menunggu kesiapan daerah lain membuat rencana itu batal dilakukan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada 18 Maret mengungkapkan ada 294 daerah yang siap menggaji PPPK. Padahal yang melaksanakan tes ada 370 Pemda. Dia juga meminta BKN untuk segera mengumumkan.
"Hanya 294 Pemda yang pastikan kesanggupan APBD menggaji PPPK. Dengan data tersebut, MenPAN-RB akan tetapkan kebutuhan PPPK untuk masing-masing Pemda," kata Karo Humas BKN Mohammad Ridwan di Jakarta, Rabu (20/3)).
Setelah selesai, lanjutnya, web SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) bisa umumkan siapa yang lolos. "Karena sudah mendekati Pilpres sebaiknya memang segera diumumkan. BKN pada dasarnya sudah siap tinggal menunggu instruksi MenPAN-RB saja," katanya.(esy)
Sumber: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga