DANA ALOKASI UMUM

Kucuran DAU untuk Gaji PPPK Bisa Menimbulkan Kecemburuan

Nasional | Rabu, 20 Maret 2019 - 00:08 WIB

Kucuran DAU untuk Gaji PPPK Bisa Menimbulkan Kecemburuan
Anggota Komisi XI DPR, Moh Nizar Zahro.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Anggota Komisi XI DPR Moh Nizar Zahro merespons rencana pemerintah mengucurkan tambahan dana alokasi umum (DAU) untuk pemerintah daerah yang kesulitan menggaji PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

"Kebijakan itu akan menimbulkan kecemburuan. Pemda yang merasa dari awal sudah mampu menggaji, bisa protes atas kebijakan tersebut. Karena sedari awal hampir semua Pemda menyatakan tidak mampu, tapi karena ’dipaksa’ pusat akhirnya terpaksa dimampu-mampukan," ucap Nizar saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2019).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Untuk menghindari protes dari Pemda, politikus Gerindra ini menyarankan sebaiknya pemerintah pusat menyiapkan kebijakan secara komprehensif, bukan yang bersfat tambal sulam karena itu hanya akan menciptakan kegaduhan.

"Harapannya, pemerintah mengkaji PPPK. Soal gaji harap ditanggung pemerintah pusat. PPPK adalah program pemerintah pusat maka soal gaji juga harus ditanggung oleh pusat. Jika tidak sanggup menggaji, sebaiknya PPPK dibatalkan saja," tandasnya.(fat/jpnn)

Sebelumnya Menteri PAN-RB Syafruddin dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Senin (18/3) mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani bersedia menambah DAU bagi daerah yang kekurangan fiskal tapi sudah terlanjur melakukan tes PPPK. Hanya, DAU ini tidak bisa ditransfer dalam triwulan pertama. "Sudah diberikan lampu hijau, ditransfer triwulan berikutnya. Jadi daerah bisa menggaji PPPK," ucapnya.(fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook