NASIONAL

Antisipasi Penjegalan Dana Pilkada

Nasional | Minggu, 20 Maret 2016 - 14:37 WIB

Antisipasi Penjegalan Dana Pilkada
Reydonnyzar Moenek

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terganjalnya pencairan dana Pilkada di beberapa daerah pada Pilkada 2015 lalu menjadi catatan pemerintah. Tak ingin hal itu terjadi lagi, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku sudah menyiapkan antisipasi.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, antisipasi tersebut berbentuk Peraturan Mendagri (Permendagri) yang disusun akhir tahun lalu. Yakni nomor 52 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016.

Dalam Permendagri tersebut, sudah diinstruksikan agar anggaran Pilkada 2017 yang tahapannya sudah dimulai sejak pertengahan 2016 harus dianggarkan di Rancangan APBD 2016. “Jadi sudah tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak menganggarkan,” ujarnya, Sabtu (19/3).
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebagaimana diketahui, pada pilkada 2015 lalu, beberapa kepala daerah yang tidak kembali maju cenderung lambat dalam mencairkan dana pilkada. Di Manado misalnya, hingga H-1 jelang pemungutan suara, dana APBD belum cair. Hal itu berbeda jauh dengan daerah-daerah yang dipimpin incumbent. Di mana pencairan dana pilkada relatif tanpa hambatan.

Selain itu, opsi lain untuk mengeluarkan anggaran mendahului penetapan APBD tanpa persetujuan DPRD juga disiapkan. Nantinya, opsi itu bisa dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tanpa persetujuan DPRD.  

Dalam draf revisi UU Pilkada yang tengah digodok, pemerintah menegaskan dana Pilkada akan menggunakan dana  APBN. Namun karena anggaran 2016 fokus untuk pembangunan infrastruktur, ketentuan tersebut baru akan dilakukan pada Pilkada 2018.

 KPU sudah menetapkan 30 April 2016 sebagai deadline pemerintah daerah meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi sumber dana pilkada. Jika batas waktu tersebut tidak diteken, KPU membuka peluang melakukan penundaan pelaksanaan Pilkada di daerah yang bersangkutan.(far/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook