Kemenhan Buka Pendaftaran Komcad, eks Teroris Boleh Bergabung

Nasional | Kamis, 20 Februari 2020 - 20:40 WIB

Kemenhan Buka Pendaftaran Komcad, eks Teroris Boleh Bergabung
CEK TEROPONG: Menhan Prabowo Subianto menjajal senjata buatan PT Pindad di Bandung, Jawa Barat, kemarin. (Kemenhan for Jawa Pos)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kementerian Pertahanan (Kemenhan) akan segera mengawali program pembentukan Komponen Cadangan (Komcad). Program ini dibuka menggunakan sistem sukarela, berbeda dengan konsep wajib militer seperti di negara-lain.

Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama apabila ingin mendaftar menjadi komcad. Termasuk kalangan eks teroris pun diperbolehkan bergabung.


"Kalau mereka (eks teroris) sudah sukses deradikalisasi, mereka sudah memenuhi persyaratan, (komcad) itu siapa saja berhak," kata Dahnil di kantor Kemenhan, Jakarta, Kamis (20/2).

Dahnil menyebut, program deradikalisasi kepada eks teroris sebetulnya sudah tergolong dalam bela negara. Karena bertujuan memunculkan kembali kesadaran akan kecintaan kepada negara. Ketika eks teroris telah sukses melewati itu, maka dia memiliki hak yang sama dengan warga sipil lainnya.

"Siapa yang yang berkewajiban untuk terlibat dalam bela negara? ya semua pihak dan semua pihak yang memang punya tanggung jawab," tegasnya.

Sebelumnya, Kemenhan akan membuka pendaftaran program Komponen Cadangan (Komcad). Komcad ini nantinya akan difungsikan sebagai pelapis TNI ketika Indonesia mengalami situasi darurat seperti perang atau sejenisnya.

"Komponen cadangan ini untuk pertama kalinya diatur secara legal memiliki dasar hukum kuat dan akan dioperasionalkan," kata Dirjen Pothan Kemenhan Bondan Tari Sofyan di kantor Kemenhan, Jakarta, Kamis (20/2).

Pembentukan Komcad berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). Selanjutnya sistem pelaksanaannya akan dituangkan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini tengah dalam pembahasan akhir di Kementerian Sekretariat Negara.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook