PIDIE JAYA (RIAUPOS.CO) - Pimpinan Perusahaan asal negara Korea PT Samyoung Heavy Industries Co Ltd Mr Lee Jong Cho bersama pimpinan PT Goka Enc Mr Jang Eu Suk, meneken MoU (Memoranding of Understanding) terkait rencana pembangunan dua pabrik besar, yaitu pabrik bio oil dan pabrik pembangkit listrik tenaga limbah yang berlokasi di Panteraja, Pidie Jaya, Ahad (19/1).
Penandatanganan kontrak perjanjian kerja sama yang berlansung di gedung dewan tersebut selain disaksikan sejumlah jajaran kedua perusahaan juga disaksikan big bos PT Dae Seong Generator yang dipimpin KwunYung Gon, selaku perusahaan yang mendirikan seepod atau pelabuhan khusus, dan juga unsur pimpinan DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) setempat, Abu Bakar Usman, Wakil Bupati terpilih Said Muliadi SE MSi, serta Ketua Komisi D DPRK Mumfizar.
”Pembangunan pabrik tersebut menelan biaya 550 juta dolar AS, terdiri dari pabrik bio oil dan pembangkit listrik,dan akan segera kita mulai pembangunannya pada 3 Maret mendatang,” sebut pimpinan PT Goka Enc Mr Jang Eu Suk, dalam bahasa Korea menjelang melakukan tanda tangan kerja sama dengan Mr Lee Jong Cho, pimpinan PT Samyoung Heavy Industries Co Ltd.
Kedua pabrik besar yang memiliki potensi dapat menampung ribuan tenaga kerja tersebut, juga disertai oleh pelabuhan khusus yang akan dibangun oleh PT Dae Seong Generator yang dipimpin, KwunYung Gon, dimana tenaga listrik tersebut bisa diekspor ke luar negeri.
”Pabrik tersebut akan menghasilkan listrik sebanyak 500 MW, dengan memanfaatkan tenaga dari limbah atau sampah,” kata Mr Lee Jong Cho yang didampingi Mr Jang Eu Suk, dan Kwun Yung Gon. Jika pabrik dapat menghasilkan tenaga listrik tersebut dapat direalisasikan, ke depan setidaknya Aceh secara khusus sudah mendapat tambahan suplai tenaga listrik.
Sementara ketua DPRK Pidie Jaya Abu Bakar Usman, didampingi Ketua Komisi D DPRK setempat Mumfizar dalam kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya sangat mendukung dan berterima kasih atas kehadiran pihak investor dari negara Korea tersebut yang sudah mau menanam investasinya di Kabupaten Pidie Jaya dalam jangka 25 tahun. ”Setelah 25 tahun dimanfaatkan oleh pihak investor, pengelolaan selanjutnya diserahkan kepada Pemkab Pidie Jaya,” kata Mumfizar.(rpg)