JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan harus memilih salah satu jabatan. Jika sudah bulat ingin mengabdi di KPK, maka jenderal bintang dua kelahiran Pematang Siantar, Sumatera Utara itu harus mundur dari Polri.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menuturkan, perempuan yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Politik itu, harus memilih jabatan mana yang akan dijalankannya. "Anggota Polri tidak boleh menjabat di dua instansi berbeda. Harus mengundurkan diri dari anggota Polri," ujar Badrodin, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Selain itu, Basaria juga harus mundur sebelum dilantik sebagai pemimpin yang menjadi tumpuan masyarakat itu. Namun demikian, jenderal bintang empat itu mengatakan bangga dengan Basaria. Pasalnya, Basaria satu-satunya perwakilan dari Mabes Polri yang berhasil lolos ke puncak pimpinan KPK.
"Saya senang dan sangat apresiasi atas terpilihnya Bu Basaria, semoga ke depan lebih baik lagi. Saya juga sudah ucapkan selamat," imbuhnya.
Basaria masuk ke dalam lima pimpinan KPK yang terpilih oleh DPR. Mereka adalah Agus Raharjo dari Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah, Alexander Marwata dari Hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Laode Muhammad Syarif dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, dan terakhir Thony Saut Simatupang dari Staf Ahli Kepala BIN.(mg4)
Laporan: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga