USAI GUGUR DIVERIFIKASI ADMINISTRASI KPU

Dua Resmi Menggugat, Empat Menyusul

Nasional | Rabu, 19 Oktober 2022 - 12:11 WIB

Dua Resmi Menggugat, Empat Menyusul
Ketua Majelis Sidang Puadi (tengah) memimpin sidang dengan agenda pembacaan putusan di gedung Bawaslu, Jakarta, (JPG)

BAGIKAN



BACA JUGA


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Enam partai politik (parpol) yang gugur dalam masa verifikasi administrasi (vermin) bakal menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Enam partai politik tersebut yakni Partai Republik Satu, Parsindo, PKP, PRIMA, Partai Republik, dan Partai Republikku Indonesia.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, seluruh parpol tersebut sudah mendatangi Bawaslu. Dua di antaranya, bahkan sudah menyerahkan berkas  gugatan, yakni Prima dan PKP. "Laporan kita terima, tapi  karena memamg belum lengkap, kita minta perbaiki," ujarnya, Selasa (18/10).


Sementara empat lain baru sebatas konsultasi untuk menggugat. Secara formil, pihaknya masih akan menunggu hingga hari ini, Rabu (19/10) yang merupakan batas akhir tiga hari kerja, pasca pengumuman vermin oleh KPU, Jumat (14/10) lalu.

Puadi menambahkan, pihaknya belum meneliti substansi yang dipersoalkan para penggugat. Namun secara kewenangan, Bawaslu berkewajiban untuk menerima permohonan.

Untuk prosesnya, Puadi menyebut laporan yang dinyatakan lengkap akan menjalani proses mediasi selama dua hari. Jika dalam mediasi tidak ditemukan kesepakatan, maka akan dibawa ke ajudikasi. "Kalau misalkan mencapai kata sepakat ya sudah, nanti kesepakatannya apa," tuturnya. Pihaknya, memiliki waktu maksimal 12 hari untuk membuat putusan setelah laporan diregistrasi.

Menanggapi munculnya gugatan, Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin tidak mempermasalahkannya. Ia menilai itu adalah hak parpol. "Kita pasti siap untuk menghadapi dan menjelaskan atas gugatan-gugatan yang dilakukan oleh parpol," ujarnya.

Terkait materi, Afif menyebut akan tergantung pada substansi yang dipersoalkan partai. Untuk itu, pihaknya masih menunggu berkas gugatan. "Basisnya kan berkas yang mereka sudah sampaikan juga. Sampai sekarang kami kan belum mendapat materi gugatan," jelasnya.

Terpisah, Ketua Tim Advokasi Partai PRIMA Maulana Bungaran mengatakan, pihaknya sedang mematangkan gugatan. PRIMA siap untuk menghadapi KPU dalam bentuk penyelesaian apapun yang difasilitasi Bawaslu. "Tim Advokasi PRIMA bersiap untuk tindak-lanjut perkara baik dalam bentuk mediasi maupun ajudikasi," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Maulana optimistis, partainya bisa melenggang sebagai peserta pemilu. Ia mengklaim semua persyaratan sudah terpenuhi. (ade)

Laporan JPG, Jakarta

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook