Tanggalkan Jabatan Menpora, Imam Nahrawi Fokus Hadapi KPK

Nasional | Kamis, 19 September 2019 - 20:04 WIB

Tanggalkan Jabatan Menpora, Imam Nahrawi Fokus Hadapi KPK
Imam Nahrawi melakukan penghormatan perpisahan di kantor Kemenpora. Imam resmi menanggalkan jabatannya sebagai Menpora setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) --  Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi menanggalkan jabatannya setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI. Saat ini, Imam ingin fokus menghadapi KPK terkait tuduhan yang disematkan kepadanya itu.

Dalam pernyataan pengunduran dirinya pada Kamis (19/9), Imam menyampaikan ucapan terima kasih sekaligus permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.


Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan bahwa ia telah memberikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi pada Kamis pagi. “Saya Imam Nahrawi sudah menyampaikan surat pegunduran diri kepada presiden sebagai Menpora. Dengan harapan saya harus fokus menghadapi dugaan tuduhan KPK,” ucap Imam.

Imam berharap, KPK dapat membuktikan segala dugaan yang menjeratnya, terutama terkait commitment fee sebesar Rp 26,5 miliar. “Sudah tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada sebaik mungkin dengan terus mendorong prisnsip praduga tak bersalah, sekaligus kita menunggu sebaik-sebaiknya alat bukti KPK tanpa membuat wacana terlebih dahulu,” kata Imam.

Imam pun meminta para pegawai Kemenpora dan atlet Indonesia untuk menunjukkan prestasi sebaik mungkin.

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka pada, Rabu (18/9) dalam konferensi pers yang dilakukan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. KPK sebelumnya juga telah menetapkan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI.

KPK sendiri telah menahan Miftahul Ulum selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4 sejak Rabu (11/9). Alex menyebut, sejak periode 2014 hingga 2018, Imam Nahrawi bersama Miftahul Ulum diduga telah meminta sejumlah uang yang mencapai Rp 14,7 miliar. Dalam rentan waktu tersebut, Imam dan asprinya kembali meminta uang sebesar Rp 11,8 miliar.

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar. Diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018,” jelas Alex.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook