PADANG (RP) - Pemprov Sumbar menyurati Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) RI untuk minta persetujuan mengalokasikan beras miskin (raskin) hak Mentawai ke kota dan kabupaten lainnya di wilayah Sumbar. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan Pemkab Mentawai menolak raskin.
Surat permohon relokasi raskin bernomor 525.1/1083/Perek-2013 itu dikirim sejak 10 September lalu. Selain untuk raskin reguler, Pemprov juga minta pemindahan pagu untuk raskin 13,14 dan 15.
Kepala Biro Perekonomian, Setdaprov Sumbar Wardarusmen mengatakan, dalam pedoman umum pelaksanaan raskin dinyatakan pagu raskin di suatu wilayah Kabupaten tidak dapat dialokasikan ke kabupaten/kota lainnya. Namun di satu sisi pagu Kabupaten Mentawai termasuk bagian dari bagian dari total pagu Sumbar.
”Makanya, kami meminta persetujuan merelokasi raskin Kabupaten Kepulauan Mentawai ke kabupaten/kota lainnya di Sumbar dan menetapkan mekanisme pendistribusiannya dengan tetap mempedomani peraturan dan ketentuan yang berlaku. ”Bila sudah ada penetapan dan petunjuk pendistribusian dari Menkokesra, kita akan lanjutkan rapat dengan kabupaten/kota,” sebutnya.
Sebelumnya, secara lisan persetujuan pengalihan ke kabupaten/kota lainnya di Sumbar, sudah diizinkan pusat. Mengingat hal itu masih secara lisan, pemprov meminta penetapan persetujuan tertulis dari Menkokesra agar tidak melanggar aturan.
”Kami tunggu keputusan Menko Kesra terkait dengan relokasi raskin Kabupaten Kepulauan Mentawai, baru kami tentukan sikap terhadap pagu raskin Mentawai. Kita tak mau jika ini akan jadi persoalan kemudian hari dan bisa membawa Pemprov Sumbar pada persoalan hukum,” ujarnya.
Adapun jumlah pagu raskin yang diterima Sumbar tahun 2013 adalah 49.577.580 Kg. ”Jumlah RTS-PM (Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat) setiap kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan data hasil PPLS 2011 yang dikelola dalam basis data terpadu oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K),” imbuhnya.
Tahun ini, Kepulauan Mentawai mendapatkan jatah raskin untuk 12 bulan yaitu 154.545 kg. Raskin dibagikan untuk 10.303 rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM). Jumlah RTS-PM ini meningkat dibandingkan pada 2012. Tahun 2012 lalu, yang hanya 3.979 RTS-PM. Terjadi penambahan penerima raskin sebanyak 6.324 RTS-PM di tahun ini.
”Karena datanya penerimanya tidak akurat, Pemkab Mentawai memilih tidak mendistribusikannya. Karena, jika didistribusikan dikhwatirkan ada persoalan kemudian hari,” ucapnya.(ayu/rpg)