Modus Investasi, Istri Polisi jadi Terdakwa

Nasional | Kamis, 19 September 2013 - 07:37 WIB

PADANG (RP) - Seorang istri oknum polisi Mercyclia Cherenata (25), alias Cici menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Padang atas dugaan kasus penipuan uang Rp8 miliar, Rabu (18/9). Dalam persidangan beragendakan pembacaan eksepsi, terdakwa Cici mengaku uang itu dipergunakan untuk keperluan hidup, membeli satu unit mobil dan rumah.

”Sejak awal menikah, saya telah melakukan kegiatan tersebut. Uang investasi diterima diputar kembali ke korban baru. Ini untuk pemberian keuntungan dengan modus investasi persentase penjualan alat kesehatan,” kata Cici, saat sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yus Enidar dengan anggota M Salam Giri dan Dina Hayanis Syafyan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Cici mengaku uang diterima dari korban dengan jumlah bervariasi berkisar Rp5 juta hingga Rp100 juta. Uang itu masuk di dua rekening miliknya dan suami. ”Saya lakukan aksi ini karena tidak pernah diberikan nafkah oleh suami,” ujarnya sambil menyeka deraian air mata.

Terdakwa dijerat Pasal 378 tentang Penggelapan. Sementara sidang lanjutan akan dilanjutkan pada Selasa (24/9) depan, dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum. Kejadian ini berawal saat beberapa korban melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa Mercylia Cherenata alias Cici ke Polresta Padang. Dalam aksinya, Cici berdalih dengan investasi dana untuk pembelian alat kedokteran.

Agar korban percaya, setelah korban menginvestasikan dana tersebut, dirinya langsung memberikan janji bunga atau keuntungan. Namun setelah beberapa bulan, uang tersebut tidak diterima korban lagi.

Akibat aksinya diperkirakan uang yang diputarkan Cici mencapai Rp8 miliar. (cr2/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook