MEDAN (RP) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rahudman Harahap selaku (Sekretaris Daerah Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan hukuman empat tahun penjara, serta perintah supaya terdakwa ditahan.
Rahudman Harahap yang juga Wali Kota Medan non aktif dianggap bersalah mengorupsi anggaran Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapsel 2005.
Dalam sidang di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/7) itu, JPU juga menuntut Rahudman membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp480.895.500.
Jika kewajiban itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Seandainya hasil lelang tidak cukup menutupi kerugian itu maka dia dipidana penjara selama 2 tahun.
”Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Rahudman Harahap bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Jaksa Dwi Aries di hadapan Majelis Hakim Ketua Sugianto.
Dalam tuntutannya, jaksa memaparkan, saat melaksanakan tugasnya sebagai Sekda Tapsel, terdakwa Rahudman Harahap mengajukan permintaan dana sebelum APBD 2005 disahkan pada 25 Mei 2005 yakni permintaan dana TPAPD triwulan I, 6 Januari 2005.
Saat itu Rahudman bersama Amrin Tambunan selaku Pemegang Kas pada Sekda Pemkab Tapsel mengajukan surat permintaan penerbitan SKO yang ditujukan kepada bupati melalui Kabag Keuangan. Kemudian terbitlah SKO Sementara yang ditandatangani Bupati.
”Kemudian terdakwa dan Amrin Tambunan mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) tanpa nomor sebesar Rp3,059 miliar termasuk di dalamnya dana TPAPD triwulan I sebesar Rp1,035 miliar. Setelah itu terbitlah SPMU (Surat Perintah Membayar Uang). Namun permintaan dana itu tidak didasarkan pada adanya permohonan dari Bagian Pemerintahan Desa selaku yang membidangi penyaluran dana TPAPD,” ujar jaksa.
Ditambahkan jaksa, untuk permintaan dana TPAPD triwulan II Tahun 2005 tanggal 13 April 2005, Rahudman Harahap mengajukan SPP sebesar Rp3,352 miliar termasuk didalamnya dana TPAPD triwulan II sebesar Rp1,035 miliar.
Namun SPP yang diajukan terdakwa itu tanpa adanya SKO Bupati. Atas permintaan itu, diterbitkanlah SPMU tanggal 4 Mei 2005.
Namun permintaan dana itu juga tidak didasarkan pada permohonan dari Bagian Pemerintahan Desa selaku yang membidangi dana TPAPD.
Usai persidangan, tim penasehat hukum Rahudman Harahap menuding Jaksa Penuntut Umum banyak menggunakan fakta yang manipulatif dalam surat tuntutannya.
”Fakta-fakta yang disampaikan penuntut umum dalam tuntutannya banyak yang manipulatif dan tidak pernah terungkap di persidangan selama ini,” kata Julisman SH, salah seorang penasehat hukum Rahudman Harahap.(ade)