JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bagi pelaku usaha dan perusahaan yang enggan memberikan informasi data-datanya untuk sensus ekonomi 2016, Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan telah menyiapkan sanksi tegas.
Kepala BPS, Suryatmin meegaskan, pendataan sensus ekonomi menyisir seluruh perusahaan dalam negeri maupun asing yang ada di Indonesia (kecuali pertanian) serta skala ekonomi usaha.
"Jadi seluruh perusahaan maupun pelaku usaha wajib memberikan data secara cepat dan benar. Tidak boleh menolak petugas sensus dari BPS," kata dia, Jumat (18/3/2016).
Adapun sanksi yang disiapkan bagi yang menolak pendataan sensus ekonomi 2016 adalah sanksi kurungan dan denda sebesar Rp100 juta. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997.
"Sekali lagi, silakan menolak pendataan di luar kami tapi tak boleh menolak sensus BPS. Karena kami ada payung hukumnya dan ada sanksi kurungan dan denda," ancam Suryatmin.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa petugas BPS di lapangan banyak menggunakan cara persuasif sehingga responden lebih terbuka.
Apalagi, BPS juga diberikan tanggungjawab besar karena harus bertanggung jawab terhadap data-data responden yang mereka miliki.
"Kalau data bocor ke pihak luar, kami juga akan dapat sanksi. Termasuk petugas lapangan yang menyalahgunakan wewenangnya," tandasnya. (hyt)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama