NASIONAL

Iuran Naik, BPJS Janjikan Kualitas Pelayanan Akan Lebih Baik

Nasional | Sabtu, 19 Maret 2016 - 15:04 WIB

Iuran Naik, BPJS Janjikan Kualitas Pelayanan Akan Lebih Baik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berjanji akan meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan seiring meningkatnya iuran pembayaran.

Kepala Grup Komunikasi Publik BPJS M Ikhsan mengatakan, peningkatan kualitas itu dilakukan untuk memperbaiki pelayanan bagi peserta BPJS. ‎"Peningkatan tadi saya contohkan nanti kami harap ada rasionalisasi tarif, kemudian jumlah faskes (fasilitas kesehatan, red)," kata Ikhsan dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (19/3/2016).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Peningkatan fasilitas kesehatan itu, misalnya, di tingkat pertama atau Puskesmas yang saat ini terdapat sekitar 19 ribuan, akan ditingkatkan menjadi 30 ribu. Begitu juga dengan rumah sakit yang sebelumnya hanya ada di 1800-an rumah sakit, akan ditingkatkan menjadi 2.500.

"Kami juga akan tingkatkan kualitas pelayanan di mana kami melakukan pelayanan yang berbasis pada komitmen kinerja faskes‎. Kami harap dengan pelayanan berbasis kinerja tadi banyak hal sisi kualitas yang akan diterima peserta BPJS," ujar dia.

BPJS juga menjanjikan peningkatan kualitas fasilitas lainnya, seperti pelayanan program Keluarga Berencana (KB) dan pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD).

"Dulu tobektomi interval pada KB kami tak tanggung. Nah, saat ini kami jamin.  Lalu UGD untuk kasus tingkat pertama bisa dilakukan di fasilitas rumah sakit," pungkasnya.

Namun, Presiden hingga kini masih menerima masukan dari berbagai pihak untuk realisasi kenaikan tarif iuran BPJS meski telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2016.

Adapun kenaikan iuran per bulan Jamkesda atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan pemda dari sebelumnya sebesar Rp19.225 menjadi Rp23 ribu. Untuk peserta mandiri, semua kelasnya mengalami kenaikan besaran iuran per bulan. Untuk peserta JKN kelas I, iuran yang sebelumnya sebesar Rp9.500 menjadi Rp80 ribu.

Untuk iuran per bulan peserta JKN yang memilih fasilitas kelas II, yang semula sebesar Rp42.500 kini menjadi Rp51 ribu. Adapun iuran per bulan untuk peserta JKN kelas III, sebelumnya sebesar Rp25.500 menjadi Rp30 ribu. (put)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook