JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyaluran bantuan subsidi upah(BSU) 2020 resmi ditutup pada 31 Desember. Meski begitu, ada kebijakan khusus bagi penerima BSU gelombang I yang belum menerima transfer dana tersebut. Hak mereka diberikan pada Januari ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyahmenegaskan kebijakan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR kemarin (18/1). ”Mudah-mudahan dalam Januari ini yang memang sudah menerima pada program gelombang I dan datanya betul-betul sudah klir. Kami akan mintakan untuk perbendaharaan negara kembali menyalurkan bantuan,” jelasnya.
Dalam raker tersebut, Ida memaparkan evaluasi penyaluran bantuan Rp 600 ribu per bulan untuk jangka waktu empat bulan.
Penyaluran BSU kepada 12.403.896 sasaran penerima dilakukan dalam dua gelombang. Di setiap gelombang, penerima menerima Rp 1,2 juta.
Realisasi penyaluran gelombang I pada periode Agustus–Oktober 2020 mencapai 99,11 persen. Di antara 12.403.896 target penerima, dana berhasil tersalurkan kepada 12.293.134 penerima. Artinya, ada 110.762 pekerja yang tidak menerima BSU di gelombang I.
Kondisi yang sama terjadi saat penyaluran gelombang II pada November 2020. BSU tidak tersalur sempurna. Bahkan, realisasi lebih rendah jika dibandingkan dengan gelombang I, yakni 98,71 persen. Di antara 12.403.896 target penerima, hanya 12.244.169 peserta yang dananya berhasil dicairkan bank penyalur. ”Secara total, realisasi mencapai 98,91 persen dengan anggaran yang tersalurkan Rp 29,4 triliun,” ujarnya.
Ida mengungkapkan, ada sejumlah persoalan yang mengakibatkan BSU tidak terserap seluruhnya. Di antaranya, duplikasi atau rekening ganda, nama yang terdaftar tidak valid, dan kasus rekening yang ternyata sudah ditutup, baik oleh pemilik rekening maupun pihak bank.
Ada pula rekening yang tidak terdaftar di kliring, rekening pasif karena tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu, rekening dibekukan, NIK di bank tidak sesuai dengan NIK di data subsidi, hingga cutoff akhir tahun yang mengharuskan seluruh dana kembali ke kas negara.
Mengapa realisasi gelombang I dan II tidak sama? Ida menjelaskan, setelah penyaluran gelombang I, pihaknya mendapat pendampingan dari KPK dan BPK untuk pencairan tahap selanjutnya. Dari sana, ada masukan bahwa sebaiknya data penerima lebih dulu dipadankan dengan milik Ditjen Pajak. Tujuannya, mengetahui penerima benar-benar memiliki upah di bawah Rp 5 juta seperti yang dipersyaratkan atau tidak.
Saat pemadanan data dimulai, menurut Ida, ada perbedaan data yang dilaporkan. Yang digunakan Ditjen Pajak merupakan jumlah penghasilan, sedangkan data BPJamsostek yang menjadi acuan data BSU adalah upah yang diterima pekerja. ”Jadi, saat di-tracking penghasilannya Rp 5 juta, di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek, Red) upahnya tidak segitu,” paparnya.
Kondisi itu lantas didiskusikan dengan KPK. Sebab, ada sekitar 1,1 juta pekerja yang terdeteksi memiliki pendapatan di atas Rp 5 juta. Di sisi lain, pihaknya punya keterbatasan waktu sampai 31 Desember 2020. Akhirnya, diputuskan bahwa BSU tetap disalurkan mengingat perbedaan data yang digunakan tersebut.
Di bagian lain, ada kabar baik bagi para guru non-PNS di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, ada rencana perpanjangan penyaluran BSU bagi para guru non-PNS. ”Diusulkan kembali pencairan BSU enam bulan lagi,” ungkap Menag Yaqut Cholil Qoumas saat rapat bersama Komisi VIII DPR kemarin.
Bahkan, Kemenag akan memperluas cakupan penerima BSU. Yaitu, untuk para dosen non-PNS dan guru atau ustad di pesantren.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman